Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Sholat Gerhana Dilakukan Sendiri? Ini Penjelasan Ulama

R
Penulis: Redaksi❯

penampakan gerhana bulan. Instagram @aidilidil1610
penampakan gerhana bulan. Instagram @aidilidil1610


Advertisement

sumutpos.jawapos.com - Fenomena gerhana, baik gerhana matahari maupun gerhana bulan, merupakan salah satu tanda kebesaran Allah SWT.

Dalam ajaran Islam, umat Muslim dianjurkan untuk melaksanakan sholat gerhana atau salat kusuf dan khusuf ketika peristiwa tersebut terjadi. Lalu muncul pertanyaan, apakah sholat gerhana harus dilakukan secara berjamaah di masjid, atau boleh dikerjakan sendiri di rumah?

Melansir penjelasan dari kemenag.go.id, Selasa (3/3/2026),yang para ulama sepakat bahwa sholat gerhana hukumnya sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan. Artinya, ibadah ini tidak wajib seperti sholat lima waktu, namun sangat dianjurkan untuk dikerjakan saat gerhana berlangsung.

Advertisement

Dalam praktiknya, sholat gerhana memang lebih utama dilakukan secara berjamaah. Hal ini didasarkan pada riwayat bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakannya bersama para sahabat di masjid dan menyampaikan khutbah setelahnya. Karena itu, pelaksanaan berjamaah dinilai lebih mendekati sunnah Nabi.

Meski demikian, para ulama menjelaskan bahwa sholat gerhana tetap sah apabila dikerjakan sendiri. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan pelaksanaannya secara berjamaah. Jika seseorang tidak sempat ke masjid atau tidak menemukan jamaah, ia tetap bisa menunaikannya secara munfarid atau sendiri di rumah.

Pandangan ini juga didukung oleh para imam mazhab. Abu Hanifah dan Malik bin Anas berpendapat bahwa sholat gerhana, khususnya gerhana bulan, boleh dilakukan sendiri dan tidak disyaratkan berjamaah. Sementara itu, Muhammad ibn Idris al-Shafi'i dan Ahmad ibn Hanbal memandang bahwa berjamaah lebih utama, namun tetap membolehkan pelaksanaannya secara individu apabila diperlukan.

Advertisement

Waktu pelaksanaan sholat gerhana dimulai sejak gerhana terlihat hingga fenomena tersebut berakhir. Selama gerhana masih berlangsung, umat Islam masih memiliki kesempatan untuk menunaikan sholat sunnah ini.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sholat gerhana boleh dilakukan sendiri dan tetap sah secara syariat. Namun, apabila memungkinkan, melaksanakannya secara berjamaah akan lebih utama karena mengikuti praktik yang dicontohkan Rasulullah SAW.(lin)

Advertisement

Artikel Terkait

MUI Jelaskan Hukum Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus, Bisa Jadi Haram Jika Jadi Hadiah

MUI Jelaskan Hukum Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus, Bisa Jadi Haram Jika Jadi Hadiah

MUI menjelaskan hukum uang pendaftaran lomba Agustusan. Dana peserta yang dijadikan hadiah pemenang dinilai mengandung unsur judi.

Festival Hadroh MUI Tebingtinggi Diikuti 13 Grup, Wakapolres Perkuat Sinergi dengan Ulama dan Masyarakat

Festival Hadroh MUI Tebingtinggi Diikuti 13 Grup, Wakapolres Perkuat Sinergi dengan Ulama dan Masyarakat

Festival Hadroh MUI Tebingtinggi diikuti 13 grup dari tiga daerah. Wakapolres hadir memperkuat sinergi polisi, ulama, dan masyarakat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer