Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menikah dengan WNA Jadi Faktor Utama WNI Lepas Kewarganegaraan

R
Penulis: Redaksi❯
Faktor terbesar warga negara Indonesia (WNI) memilih melepas kewarganegaraannya karena menikah. (Instagram @pandemictalks)
Faktor terbesar warga negara Indonesia (WNI) memilih melepas kewarganegaraannya karena menikah. (Instagram @pandemictalks)

Advertisement

 

sumutpos.jawapos.con - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengungkapkan bahwa faktor terbesar warga negara Indonesia (WNI) memilih melepas kewarganegaraannya bukan disebabkan sulitnya memperoleh pekerjaan di dalam negeri, melainkan karena faktor pernikahan dengan warga negara asing (WNA).

Melansir Instagram @pandemictalks, Rabu (29/7/2026), menurut Mukhtarudin, informasi yang diterimanya dari Kementerian Imigrasi menunjukkan bahwa banyak WNI yang mengajukan perubahan status kewarganegaraan setelah menikah dengan pasangan dari negara lain. Fenomena tersebut terjadi pada sejumlah negara, termasuk Turki dan beberapa negara lainnya.

Advertisement

"Faktor terbesar karena menikah dengan warga negara asing," ujar Mukhtarudin saat memberikan keterangan terkait isu perpindahan kewarganegaraan WNI.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan yang menyebut tingginya angka pelepasan kewarganegaraan disebabkan oleh keterbatasan lapangan kerja atau sulitnya mencari penghasilan di Indonesia.

Advertisement

Mukhtarudin menilai narasi tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki pemerintah. Menurut dia, keputusan seseorang untuk berpindah kewarganegaraan memiliki berbagai latar belakang, salah satunya faktor keluarga dan ikatan perkawinan internasional.

"Kalau ada yang menyebut karena lapangan kerja, datanya tidak seperti itu," katanya.

Ia menjelaskan, perpindahan kewarganegaraan merupakan hak setiap individu yang telah diatur dalam sistem hukum Indonesia. Namun, proses pelepasan status sebagai WNI tidak dapat dilakukan secara mudah karena terdapat mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Pemerintah, kata Mukhtarudin, tetap menghormati keputusan setiap warga negara selama proses tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Pelepasan kewarganegaraan Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan dan melibatkan sejumlah tahapan administrasi. Seseorang yang ingin kehilangan status sebagai WNI harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak memiliki kewarganegaraan ganda yang tidak diperbolehkan oleh hukum Indonesia.

Advertisement

Artikel Terkait

Aturan Baru Berlaku, Pengajuan Pelepasan Status WNI  Dikenai Biaya Rp5 Juta

Aturan Baru Berlaku, Pengajuan Pelepasan Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta

Pemerintah menetapkan biaya Rp5 juta untuk pelepasan status WNI melalui PP Nomor 30 Tahun 2026. Simak rincian tarif terbaru PNBP.

Pelepasan WNI Meningkat, Pemerintah Perketat Verifikasi Status Hukum dan Kewajiban Wajib Pajak

Pelepasan WNI Meningkat, Pemerintah Perketat Verifikasi Status Hukum dan Kewajiban Wajib Pajak

Lebih dari 8.000 WNI ajukan pelepasan kewarganegaraan dalam 5 tahun, pemerintah perketat verifikasi hukum dan pajak.

9 WNI yang Ditahan Israel Dibebaskan

9 WNI yang Ditahan Israel Dibebaskan

Menteri luar negeri, Sugiono menyatakan bajwa 9 WNI yang ditahan tentara israel saat misi kemanusiaan sudah dibebaskan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer