sumutpos.jawapos.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Aturan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks. Melalui kebijakan ini, akun media sosial milik pengguna berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap.
Beberapa layanan yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Melansir Instagram @pandemictalks, Sabtu (7/3/2026), Pemerintah menilai platform tersebut memiliki tingkat risiko tertentu bagi anak apabila digunakan tanpa pengawasan.
Implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pemerintah menilai langkah tersebut perlu dilakukan karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan digital.
Meski bertujuan melindungi anak, kebijakan ini langsung memicu perdebatan di media sosial. Sejumlah netizen mendukung langkah pemerintah karena dianggap dapat membatasi paparan konten negatif bagi anak-anak.
“Akhirnya ada juga aturan yang melindungi anak dari konten tidak pantas di media sosial,” tulis salah satu netizen di kolom komentar.
Netizen lain juga menilai pembatasan usia tersebut bisa membantu orang tua mengontrol penggunaan gawai oleh anak. “Setuju sih, sekarang anak SD saja sudah pegang HP dan main medsos tanpa pengawasan,” komentar pengguna lainnya.
Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut. Beberapa netizen menilai anak-anak masih bisa mengakali aturan dengan memalsukan usia saat membuat akun.
“Kalau cuma batasi umur, anak-anak tinggal ubah tanggal lahir saat daftar akun,” tulis seorang pengguna.
Komentar lain juga menyoroti perlunya peran orang tua. “Harusnya edukasi digital juga diperkuat, bukan hanya pembatasan,” tulis netizen lainnya.
Terlepas dari pro dan kontra yang muncul, pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak serta memastikan teknologi digunakan secara sehat bagi perkembangan mereka.(lin)
Editor : Redaksi