Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Eksportir Kepiting: Saya Rugi Ratusan Juta!

Admin-1 Sumut Pos • Senin, 14 Maret 2016 | 13:52 WIB
Photo
Photo
Kepiting-Ilustrasi

KUALANAMU, SUMUTPOS.CO – Pelayanan Balai KIPM  (Karantina Ikan Pengendalian Mutu)  dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan, Bandara Internasional Kualanamu, dikeluhkan pengusaha. Seorang pengusaha kepiting ekspor mengaku merugi, akibat penanganan KPIM yang dinilainya tidak profesional.


Balai itu dituding lamban memeriksa kepiting yang akan diekspor ke Taipeh, hingga membuat pemiliknya merugi ratusan juta. Selain itu, proses pemeriksaan juga dinilai tidak transparan menerapkan aturan dan undang undang. Unsur kedekatan dan uang pelicin juga disebutnya masih berperan besar  memuluskan urusan pengiriman atau ekspor.


"Mereka tidak menjalankan aturan dengan benar. Kita sudah coba mengikuti ketentuan, melengkapi dokumen, hingga aturan tak tertulis semacam mengeluarkan fee pun sudah kita ikuti. Tapi tetap saja kita masih dirugikan. Barang kita ditolak. Tapi ada juga yang kualitas dan ukuran di bawah milik kita, diloloskan. Saya pikir ini tidak baik," kata Waris (42), pengusaha  kepiting yang merugi ratusan juta akibat penahanan dan penanganan lamban Balai KIPM.


Waris menuturkan, pihak karantina menahan 31 koli  kepiting ekspor tujuan Taipeh miliknya pada Sabtu (12/3) sekira pukul 06.00 Wib, dengan alasan dokumen tidak lengkap. Atas penahanan itu, Waris mendatangi dan meminta kebijaksanaan pihak karantina, Minggu (13/3).


“Kan tidak semua kepiting di bawah standar? Paling beberapa ekor saja. Kenapa harus ditahan semua? Bagaimana kalau kepiting-kepiting itu mati? Apakah tidak lebih baik yang menyalahi  itu kami bawa pulang, untuk memotong kerugian?" tambahnya.




Atas kasus itu, Waris mencoba hubungi Kepala Seksi Pengawasan Balai KIP karantina Ikan, Barita Sari Wanti Aritonang, untuk mendapat dispensasi atas kepiting yang tidak layak berangkat, sekaligus bermohon mempercepat pengiriman kepiting yang layak ekspor.


Menanggapi permohonannya, Barita Sari menyatakan, pihaknya tidak bisa melakukan pembongkaran kardus hari Minggu, dan baru bisa dibongkar, Senin (14/3).


"Kita pun sangat mendukung aturan. Maunya barang yang menyalah saja disita, sedangkan yang tak menyalah jangan ditahan. Jika hari Senin (14/3) baru bisa dibongkar, kemungkinan besar sekira 70 persen kepiting itu akan mati,” kesal pengusaha ini.


Menanggapi keluhan dan permohonan Waris, Barita Sri Wanti Aritonang ketika dikonfirmasi POSMETRO MEDAN (grup Sumut Pos) via selularnya menyatakan, tindakan yang mereka ambil sudah sesuai mekanisme. Dan penahanan terhadap  seluruh barang tersebut, dikarenakan  sudah menjadi barang bukti pelanggaran. ”Saat ini posisinya sudah di lini satu wilayah Pabean Bandara KNIA,” katanya. (man) Editor : Admin-1 Sumut Pos
#Pelayanan Balai KIPM Kualanamu #Eksportir kepiting