Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Permohonan Paspor Kini Lebih Mudah di Imigrasi Belawan

J
Penulis: Juli Rambe❯
LAYANI: Personel Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan saat melayani masyarakat dalam proses pembuatan paspor. (Dok : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan)
LAYANI: Personel Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan saat melayani masyarakat dalam proses pembuatan paspor. (Dok : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan)

Advertisement

 

BELAWAN, SUMUT POS - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan publik yang mudah, cepat, dan profesional, khususnya dalam proses pembuatan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa pelayanan keimigrasian saat ini berorientasi pada kepuasan masyarakat dengan memastikan proses yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Advertisement

“Pelayanan harus berjalan mudah, cepat, dan transparan sehingga masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya,” ujarnya saat memberikan keterangan, Selasa (28/4/2026).

Untuk mewujudkan hal tersebut, Imigrasi Belawan mengoptimalkan digitalisasi layanan, penerapan standar operasional prosedur (SOP), serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, keterbukaan informasi juga terus diperkuat agar masyarakat memahami seluruh alur layanan secara jelas.

Advertisement

Kepala Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian, Muhammad Iqbal Maizs, menjelaskan bahwa sistem pembayaran paspor kini semakin mudah dan transparan. Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal seperti ATM, mobile banking, internet banking, teller bank, marketplace, hingga e-wallet.

“Pemohon cukup memasukkan kode billing yang diperoleh saat pendaftaran. Sistem akan menampilkan data pemohon dan nominal pembayaran, lalu pembayaran bisa langsung dilakukan,” jelasnya.

Setelah pembayaran dilakukan, sistem akan secara otomatis melakukan verifikasi tanpa perlu konfirmasi manual ke kantor imigrasi. Namun, masyarakat diimbau memperhatikan batas waktu pembayaran karena kode billing hanya berlaku selama dua jam.

Proses pembuatan paspor dimulai dengan persiapan dokumen seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan akta lahir atau ijazah. Untuk penggantian paspor, pemohon juga wajib melampirkan paspor lama.

Selanjutnya, pemohon mendaftar melalui aplikasi M-Paspor untuk memilih jadwal dan lokasi kantor imigrasi, kemudian melakukan pembayaran.

Advertisement

Artikel Terkait

Kantor Imigrasi Belawan Tindak WN Malaysia Tanpa Dokumen Perjalanan Sah

Kantor Imigrasi Belawan Tindak WN Malaysia Tanpa Dokumen Perjalanan Sah

Imigrasi Belawan memindahkan WN Malaysia ke rudenim Medan setelah tidak memiliki dokumen pelengkap perjalanan seperti paspor.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer