Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kendalikan Konsumsi Gula Tambahan, Bea Cukai akan Pungut Cukai Minuman Berpemanis Kemasan

Redaksi Sumutpos.co • Jumat, 10 Januari 2025 | 22:30 WIB
Photo
Photo

SUMUTPOS.CO - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai memungut cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada semester II tahun 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan pengguna jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan Kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk pengendalian konsumsi gula tambahan di masyarakat.

"Kalau konsumsi utama kalau nasi itu gulanya tinggi. Penekannya disini mengurangi konsumsi gula tambahan," tegas Nirwala dalam media briefing di Kantornya, Jumat (10/1/2025).

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), syarat agar suatu barang menjadi objek cukai baru adalah pencantumannya dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).

Baca Juga: Cetak 9 Kemenangan Beruntun, Red Spark Kalahkan GS Caltex di Ronde ke- 4 Liga Voli Korea 2024- 2025

"Perlu kita ingat di UU HPP syarat untuk menjadi barang kena cukai baru adalah dicantumkan dalam UU APBN, kan sudah tinggal nanti kita sampaikan ke komisi yang membidangi keuangan," jelasnya.

Nirwala juga menegaskan penerapan kebijakan ini membutuhkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP), diikuti dengan peraturan pelaksanaan lainnya seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan aturan teknis dari Direktorat Jenderal.

Lebih lanjut, dia membeberkan prinsip utamanya adalah menetapkan ambang batas (threshold) konsumsi gula tambahan, yang akan dirumuskan lebih lanjut dalam PP.

Baca Juga: PT Pegadaian Ajak Fans PSMS Kelola Sampah Jadi Emas dan UMKM Naik Kelas

Di mana, barang yang berada di bawah ambang batas akan dikecualikan dari cukai, sedangkan yang melebihi batas tersebut akan dikenakan cukai. "Di bawah itu nggak kena, di atas itu baru kena (cukai)," imbuhnya.

Selain itu, dia menjelaskan batasan barang kena cukai pada MBDK harus jelas, termasuk jenis barang yang dibebaskan, barang yang tidak dikenakan pungutan, dan mekanisme pengawasannya, yang semuanya akan diatur sesuai dengan ketentuan ekonomi terkait barang kena cukai.

"Tentunya jelas batasan barang kena cukai itu, MBDK itu batasannya harus jelas, apa yang dibebaskan, apa yang tidak dipungut, bagaimana pengawasannya, itu ketentuan ekonomi barang kena cukai tadi," ujar Nirwala.

Baca Juga: Revlon Luncurkan Seri Terbaru Illuminance, Berikut Keunggulan Formulanya

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan bahwa meski pengenaan cukai MBDK dijadwalkan pada Semester II-2025. Meski begitu, pihaknya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sebelum akhirnya kebijakan itu diterapkan.

"Sambil menunggu tadi, apakah memang dari kondisi daya beli masyarakat ini sudah cukup bisa atau mampu untuk ada penambahan beban," pungkas Akbar. (jpc/ram)

Editor : Redaksi
#cukai minuman berpemanis kemasan #bea cukai