Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

TPL Menyikapi Isu yang Beredar di Media dan Sosial Media

Juli Rambe • Rabu, 19 Februari 2025 | 14:07 WIB
OPERASIONAL: Pabrik PT Toba Pulp Lestari di Porsea, Sumatera Utara saat sedang beroperasi.
OPERASIONAL: Pabrik PT Toba Pulp Lestari di Porsea, Sumatera Utara saat sedang beroperasi.

 

SUMUTPOS.CO- PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk menghormati masyarakat adat dan juga mematuhi segala ketentuan pemerintah sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

TPL terbuka terhadap semua masukan dan saran dari semua pihak, termasuk masyarakat adat dan lembaga sosial lainnya untuk bersama-sama mencari solusi terbaik terhadap persoalan-persoalan yang muncul di lapangan.

Dalam kepatuhannya terhadap Undang-Undang dan komitmen Perusahaan, TPL selalu mengedepankan dialog terbuka untuk solusi damai dengan masyarakat dalam menghadapi setiap tantangan isu sosial tanpa aksi yang dapat merugikan para pihak.

Corporate Communication Head PT TPL, Salomo Sitohang mengatakan isu pemblokiran akses jalan menuju area mata pencaharian masyarakat di Dusun Nagasaribu Siharbangan, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara itu tidak benar.

"Kami tegaskan bahwa isu itu tidak benar. TPL hanya memastikan agar area tersebut aman selama berlangsungnya kegiatan operasional, dan perusahaan tetap memberikan akses bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas penyadapan kemenyan di area konsesi TPL," ujarnya. 

Untuk memastikan keselamatan kerja di seluruh area operasional dan menghindari kecelakaan kerja terhadap pihak lain yang bukan pekerja akibat beroperasinya alat berat, perusahaan melakukan pengawasan terhadap aktivitas di area tersebut sehubungan adanya aktivitas alat berat dan kendaraan operasional perusahaan.

Perusahaan terus mendukung pernyataan semua pihak yang berkomitmen menyatakan aksi damai serta hidup berdampingan mengembangkan ekonomi masyarakat yang bersinggungan langsung dengan opersional perusahaan, bersamaan dengan itu perusahaan sudah menjalankan operasionalnya dengan memperhatikan berbagai aspek salah satunya aspek sosial dan lingungan, maka dari itu perusahaan tidak akan menutup akses jalan masyarakat menuju ke sumber mata pencaharian mereka.

TPL mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan masyarakat pedesaan atas tanah, hutan, dan sumber daya alam yang mereka miliki atau kelola secara tradisional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melibatkan masyarakat adat dan masyarakat pedesaan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan lahan dan sumber daya alam. Tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak nilai-nilai budaya atau merampas warisan leluhur serta mendukung pelestarian budaya, adat istiadat, serta praktik tradisional masyarakat adat dan masyarakat pedesaan.

TPL Bekerja sama dengan masyarakat adat dan masyarakat pedesaan dalam mengembangkan program pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi serta sosial bagi mereka.

Perusahaan juga secara proaktif mendukung masyarakat lokal melalui program Community Development (CD)/Corporate Social Responsibility (CSR) yang berfokus pada pengembangan bisnis kewirausahaan desa dan peningkatan sistem pertanian yang berkelanjutan.

Melalui pendekatan ini, masyarakat setempat tidak hanya mampu meningkatkan produktivitas lahan pertanian, tetapi juga mendapatkan pendampingan untuk mengoptimalkan hasil panen, membuka peluang pasar, dan meningkatkan pendapatan keluarga. Program ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam memberdayakan komunitas lokal agar lebih mandiri secara ekonomi dan memiliki keterampilan yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

TPL tidak terlibat dalam atau mendukung tindakan kekerasan, intimidasi, atau kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan masyarakat pedesaan yang memperjuangkan hak-hak mereka dan menegakkan standar hak asasi manusia dalam seluruh operasional perusahaan dan rantai pasokannya. (rel/ram)

 

Editor : Juli Rambe