Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Perusahaan di Sumut Banyak Tak Bayar Upah sesuai UMK

Juli Rambe • Jumat, 26 Desember 2025 | 19:00 WIB
ORASI: Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo saat orasi dalam demo. (Dok: istimewa)
ORASI: Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo saat orasi dalam demo. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) sekaligus Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo menilai, masih banyaknya perusahaan yang belum membayar upah karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ini membuktikan satu hal.

Yaitu, lemahnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, dan jelas melanggar Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan yang tentunya mengarah Tindak Pidana Ketenagakerjaan.

"Jadi tidak akan ada pengusaha yang berani membayar upah di bawah penetapan UMK, jika Pengawas Disnaker itu melakukan monitoring ke seluruh perusahaan di Sumut, dengan meminta wajib lapor ketenagakerjaan dari perusahaan tersebut," ujarnya, Jumat (26/12).

Willy mengungkapkan, bahwa pengusaha yang tidak membayar upah sesuai ketentuan dapat dipidana dengan sangsi hukuman penjara 1-4 tahun penjara sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

"Bagi buruh Sumut yang upahnya tidak dibayar sesuai, segera saja laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau dapat juga menghubungi kami Serikat buruh. Kita akan bantu," katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh perusahaan di Sumut agar membayar Upah sesuai UMK atau UMSK yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. "Jika masih ada di lapangan yang tidak membayar sesuai ketentuan, kami Serikat buruh akan melaporkan dan membawanya ke proses hukum," tegas Willy. (dwi/ram)

 

 

 

 

 

Editor : Juli Rambe
#UMK Kabupaten Kota #Perusahaan tak bayar sesuai UMK