MEDAN, SUMUT POS- PT Toba Pulp Lestari (TPL) mengklarifikasi hasil temuan Satgas PKH yang berdampak pada pencabutan izin oleh pemerintah pusat. Walaupun, surat keputusan pencabutan izin tersebut belim diterima oleh pihak manajemen TPL.
Humas PT TPL Sumut, Salomo mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya belum menerima surat keputusan pencabutan izin usaha dari pemerintah pusat. Karena itu, mereka akan terus melakukan komunikasi secara aktif dengan sejumlah kementerian.
"Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh perseroan," jelasnya dalam keterangan rilis yang diterima Sumut Pos, Rabu (21/1/2026).
Salomo menegaskan, walaupu izin perusahaan dicabut, tetapi operasional PT TPL masih berlangsung. Hal ini, karena perusahaan masih memiliki izin usaha yang berlaku secara sah.
Dan seluruh pemanfaatan kayu yang digunakan dalam kegiatan ini hasil dari pemanfaatan hutan tanaman dalam area PBPH.
"Perseroan saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan kementerian Kehutanan serta instansi terkait untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum ruang lingkup, administrasi serta implikasi dari pernyataan tersebut," ucapnya.
Seperti diketahui, Satgas PKH melansir nama 28 perusahaan yang dicabit izinnya karena diduga menjadi bagian dari bencana di Sumatera. Di Sunatera Utara sendiri, ada 18 perusahaan. Ada juga perusahaan di Aceh dan Sumatera Barat.
Hasil dari Satgas ini sudah dilaporkan ke presiden dan memberlakukan pencabutan izin. (ram)
Editor : Juli Rambe