Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bisnis Voucher Wi-Fi Menjamur di Labura, Diduga Tak Kantongi Izin Resmi

Juli Rambe • Sabtu, 2 Mei 2026 | 20:00 WIB
Ilustrasi voucher WiFi. (Dok: istimewa)
Ilustrasi voucher WiFi. (Dok: istimewa)

 

LABURA, SUMUT POS- Layanan internet dengan sistem voucher kini tengah menjamur di beberapa pelosok desa dan wilayah pegunungan seperti halnya di Desa Rombisan, Sibito dan Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Meski menjadi solusi bagi warga di area minim sinyal, bisnis penyediaan internet mandiri ini diduga banyak yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Pantauan di lapangan, warga cukup membeli lembaran voucher dengan harga variatif, mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000, untuk bisa menikmati akses Wi-Fi selama beberapa jam hingga seharian penuh. 

Baca Juga: Jamaah Calon Haji Asal Labusel Titip Pesan Jaga Niat dan Nama Baik Daerah

Warga menilai sistem ini dinilai jauh lebih ekonomis dibandingkan paket data seluler yang sering kali sulit didapat sinyalnya karena terhalang perbukitan.

"Di desa kami sinyal HP sangat sulit. Adanya Wi-Fi atau voucher ini sangat membantu dengan harganya juga terjangkau," ujar salah satu warga Ramba Goti yang rutin membeli voucher internet tersebut, Jumat (1/5/2026).

Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul kekhawatiran terkait aspek legalitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja, setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin resmi atau setidaknya bekerja sama sebagai reseller dengan penyelenggara jasa internet yang sah.

Hingga berita ini dilansir, belum dapat keterangan siapa pemilik voucher wifi diduga ilegal tersebut. Warga di sekitar terkesan bungkam. (ind/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#labuhanbatu utara #voucher wifi