Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

70.758 Jamaah Haji Bayar Dam di Arab Saudi dan Indonesia

J
Penulis: Juli Rambe❯
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Suci Annisa. (Dok: Tangkapan layar YouTube Kemenhaj)
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Suci Annisa. (Dok: Tangkapan layar YouTube Kemenhaj)

Advertisement

 

SUMUT POS- Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Suci Annisa mengatakan sebanyak 70.758 jamaah haji Indonesia tercatat telah membayar dam melalui berbagai mekanisme yang disediakan pemerintah, baik di Arab Saudi, Indonesia, maupun melalui pelaksanaan puasa. 

Dalam ibadah haji, dam adalah denda atau tebusan yang wajib dibayar jamaah karena sebab tertentu dalam pelaksanaan haji atau umrah. 

Advertisement

Dijelaskannya, pemerintah memberikan ruang bagi jamaah untuk melaksanakan dam sesuai keyakinan fikih masing-masing.

"Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu, jamaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Suci Annisa dalam keterangan resmi, Minggu (17/5/2026). 

Advertisement

Suci menjelaskan, bagi jamaah yang meyakini dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dam dilakukan di Indonesia melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Sementara, bagi jamaah yang meyakini dam hanya sah dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah memfasilitasi pelaksanaan dam di Arab Saudi melalui lembaga resmi yang telah dilegalkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu Adahi Project.

"Khusus bagi jamaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jamaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana," katanya. 

Kemenhaj juga mengingatkan seluruh jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran pembayaran dam dari pihak yang tidak jelas, baik secara langsung, melalui pesan singkat, media sosial, maupun pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pembayaran dam dengan harga murah, cepat, dan mudah, namun tidak memiliki legalitas resmi.

Menurut Suci, pengelolaan dam bukan hanya menyangkut pembayaran, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepastian pelaksanaan ibadah dan perlindungan jamaah.

Advertisement

Artikel Terkait

Mayoritas Jamaah Haji Asal Aceh Adalah Korban Bencana

Mayoritas Jamaah Haji Asal Aceh Adalah Korban Bencana

Jamaah haji asal aceh memenuhi panggilan Allah walau baru dilanda bencana banjir dan longsor. Mereka tetap berangkat walau pilu

20 Jamaah Haji Meninggal Dunia

20 Jamaah Haji Meninggal Dunia

Sudah 20 jamaah haji asal indonesia meningal dunia hingga Jumat (8/5/2026). Diharapkan jamaah menjaga kesehatan.

Jamaah Haji Dilarang Jemur Pakaian di Atap Hotel

Jamaah Haji Dilarang Jemur Pakaian di Atap Hotel

Jamaah haji asal Indonesia dilarang menjemur pakaian di atap hotel. Karena pihak hotel sudah menyiapkan tempat sebagai jemuran.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer