Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

DJP Kementrian Keuangan Sebut Pembahasan Pencairan JHT Kena Pajak sedang Peninjauan Mendalam

Juli Rambe • Kamis, 2 Juli 2026 | 02:00 WIB
Ilustrasi. Klaim JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan melonjak tajam pada Maret 2026. (Instagram @pandemictalks)
Ilustrasi. Klaim JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan melonjak tajam pada Maret 2026. (Instagram @pandemictalks)

 

SUMUT POS- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut usulan reformasi penghapusan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini tengah masuk dalam tahap peninjauan mendalam oleh jajaran pengambil kebijakan fiskal.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menerangkan, mekanisme pemajakan pada dana jaminan hari tua bukanlah kebijakan baru, melainkan regulasi usang yang berjalan konsisten sejak tahun 2009. 

Pemerintah juga menegaskan bahwa instrumen pajak ini telah memproteksi kelompok pekerja kelas bawah, di mana klaim pencairan dana dengan nominal di bawah Rp50 juta sama sekali tidak dipungut pajak atau dikenakan tarif nol persen.

Baca Juga: Lansia Korban Lakalantas Gugat Restitusi Dokter Rutan Tanjunggusta Rp350 Juta

"Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji," ujar Bimo saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7/2026). 

Bimo menguraikan, formula perpajakan ini hanya menyasar momentum saat dana manfaat tersebut ditarik tunai oleh peserta. Sebaliknya saat upah bulanan pekerja dipotong untuk setoran iuran rutin maupun selama dana tersebut bergulir dan dikembangkan oleh institusi pengelola di pasar keuangan, negara tidak memungut pajak sepeser pun.

Regulator menegaskan bahwa penyesuaian tarif pajak progresif ke depan sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak Menteri Keuangan. 

Selaku institusi pelaksana, DJP siap bergerak dinamis mengikuti cetak biru kebijakan baru apabila hasil evaluasi pimpinan menghendaki adanya pembaruan hukum. 

"Itu pun yang (pencairan JHT) sampai Rp50 juta, itu 0 persen. Rp50 juta ke atas, 5 persen. Jadi aturan itu sudah sejak tahun 2009. Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," jelas Bimo. (bbs/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#jht #klaim jht kena pajak #bpjs ketenagakerjaan #Purbaya