MEDAN, SUMUT POS- Polemik pelaksanaan pekerjaan bongkar muat di Alfamidi, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi. Pertemuan yang melibatkan pihak perusahaan, pengurus F.SPTI-K.SPSI, serta unsur pemerintah dan aparat keamanan menghasilkan kesepakatan penerapan sistem kerja bergiliran hingga akhir tahun 2026.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Alfamidi Medan, dihadiri Muspika Medan Amplas, Kapolsek, Danramil, perwakilan Kecamatan Medan Amplas, pengurus DPC F.SPTI-K.SPSI Kota Medan, DPD F.SPTI-K.SPSI Sumatera Utara, serta ratusan anggota serikat pekerja.
Ketua PUK F.SPTI-K.SPSI Kelurahan Timbang Deli, Kores Sirait, menjelaskan hasil mediasi menetapkan pekerjaan bongkar muat dilakukan secara bergantian antara kelompok pekerja yang dipimpinnya dan kelompok yang selama ini beroperasi di lokasi tersebut.
Baca Juga: Distribusi BBM Macet, MAI Medan Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Bapok dan Ancaman Inflasi
"Untuk bekerja di Alfamidi telah diatur oleh pihak Alfamidi, satu minggu kepada pihak kami dan satu minggu kepada pihak sebelah, dengan jumlah sekitar 20 orang setiap minggu. Kesepakatan ini mulai berlaku minggu depan hingga 31 Desember 2026," ujar Kores didampingi Koordinator Lapangan Saut Simamora, Kamis (16/7/2026) siang.
Menurut Kores, tuntutan yang diajukan organisasinya sejak awal berlandaskan legalitas kepengurusan F.SPTI-K.SPSI. Ia menyebut legalitas tersebut telah diperkuat melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung, hingga Pengadilan Niaga Jakarta.
"Dasar tuntutan kami adalah legalitas organisasi. Putusan PTUN, Mahkamah Agung hingga Pengadilan Niaga telah memenangkan pihak kami. Karena itu kami meyakini kepengurusan F.SPTI-K.SPSI yang kami pimpin memiliki legalitas," katanya.
Selain itu, ia menyebut hasil mediasi sebelumnya di Polsek Patumbak juga mengarah agar pekerjaan diberikan kepada organisasi yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Ke depan, F.SPTI-K.SPSI berencana memperkuat hubungan industrial dengan para pelaku usaha melalui penyusunan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).
"Kami ingin menjalin KKB dengan para pengusaha di wilayah Kelurahan Timbang Deli agar hubungan kerja berjalan baik dan kondusif," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPD F.SPTI-K.SPSI Sumatera Utara, Benhard Simatupang, mengapresiasi langkah Alfamidi yang memilih penyelesaian melalui dialog.
"Kami mengapresiasi pihak Alfamidi yang mau menerima masukan dari kami. Mudah-mudahan apa yang sudah disepakati dapat dijalankan dengan baik sehingga kondusivitas di Kelurahan Timbang Deli tetap terjaga," katanya didampingi Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Kota Medan, Maulana Pohan.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi solusi bagi seluruh pihak sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan para pekerja di wilayah Kelurahan Timbang Deli. (man/ram)
Editor : Juli Rambe