MEDAN, Sumutpos.jawapos.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional Snapboost, platform yang mengklaim sebagai layanan monetisasi media sosial berbasis sistem Click to Earn (C2E). Platform tersebut diduga menjalankan skema penipuan dengan modus menawarkan keuntungan melalui aktivitas sederhana di media sosial.
Snapboost menawarkan imbalan kepada anggotanya dengan meminta mereka mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di Instagram, Facebook, YouTube, hingga TikTok. Namun, untuk memperoleh keuntungan yang dijanjikan, peserta terlebih dahulu diminta melakukan penyetoran dana atau deposit.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyant, mengatakan pola operasional Snapboost menunjukkan indikasi kuat sebagai aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Snapboost diduga menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat melakukan deposit untuk mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka (like) pada konten media sosial Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok," ujar Hudiyant, Selasa (28/7).
Baca Juga: Bryan Johnson dan Proyek “Baby Bryan”: Ambisi Keabadian atau Awal Era Baru Pengobatan Regeneratif?
Tak hanya menjanjikan pendapatan harian, Snapboost juga menawarkan berbagai bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi peserta yang menyetor dana dalam nominal tertentu.
Menurut Hudiyant, hasil koordinasi Satgas PASTI menemukan bahwa Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi maupun website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia," jelasnya.
Satgas PASTI juga menemukan modus lain yang digunakan pelaku, yakni secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dan nama platform. Meski demikian, tampilan aplikasi, fitur, hingga mekanisme operasionalnya tetap sama sehingga diduga merupakan jaringan yang saling berkaitan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh aktivitas Snapboost dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penyelidikan dan penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kontroversi Komunitas Lari Bali yang Diduga Eksklusif WNA, Kritik Mengalir hingga dari Ekspatriat
"Masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut diimbau segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat," kata Hudiyant.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, terutama yang mewajibkan penyetoran dana di awal, menjanjikan bonus perekrutan anggota baru, atau menggunakan situs dan aplikasi yang kerap berganti alamat namun memiliki pola operasional yang sama.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi OJK, seperti sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 0811-5715-7157, maupun surat elektronik konsumen@ojk.go.id.
Sementara bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan juga dapat disampaikan melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku dan mendukung proses penanganan hukum lebih lanjut. (dwi/han)
Editor : Johan Panjaitan