KAI Divre I Sumut Gandeng Kejari Asahan Perkuat Tata Kelola dan Penanganan Hukum

Redaksi • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 16:35 WIB
KAI Divre I Sumut Gandeng Kejari Asahan Perkuat Tata Kelola dan Penanganan Hukum.
KAI Divre I Sumut Gandeng Kejari Asahan Perkuat Tata Kelola dan Penanganan Hukum.

 

ASAHAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kerja sama yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Rabu (5/8/2026) tersebut bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan (good corporate governance) guna mengoptimalkan penyelenggaraan layanan kereta api kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Asahan.

Vice President KAI Divre I Sumatera Utara, Muh. Tri Setyawan, mengatakan KAI tidak terlepas dari potensi permasalahan hukum dalam menjalankan operasional dan bisnis perkeretaapian.

Baca Juga: Dua Putra-Putri Terbaik Paluta Resmi Dilepas Ikuti Diklat Paskibraka Sumut 2026

"Oleh karena itu, kami memerlukan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dari Kejaksaan Negeri Asahan agar proses bisnis perusahaan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Tri Setyawan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, menyampaikan bahwa KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran strategis dalam mendukung konektivitas, mobilitas masyarakat, serta perekonomian nasional, khususnya di Sumatera Utara.

"Perjanjian kerja sama ini merupakan implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan. Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memiliki kewenangan khusus untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Fungsi inilah yang hari ini kita kerjasamakan," kata Judhy.

Baca Juga: Proyek Dana Kelurahan Tanpa Plang di Bandar Sono Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Transparansi

Kereta api menjadi salah satu moda transportasi favorit masyarakat Kabupaten Asahan. Hal ini tercermin dari tingginya jumlah penumpang di Stasiun Kisaran yang mencatat volume penumpang tertinggi kedua di Sumatera Utara setelah Stasiun Medan.

Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026, Stasiun Kisaran telah melayani 338.894 pelanggan melalui 12 perjalanan kereta api setiap hari, terdiri atas enam perjalanan KA Putri Deli dan enam perjalanan KA Sribilah Utama.

Menurut Anwar, tren pertumbuhan penumpang tersebut menunjukkan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan kereta api di Kabupaten Asahan. Karena itu, peningkatan layanan perlu diimbangi dengan kepastian hukum serta tata kelola perusahaan yang akuntabel.

Baca Juga: Patambor Indonesia Gelar Rakernas II di Jakarta, Dr Jenry Cardo Manurung: Evaluasi Program Kerja!

"Pendampingan dari Kejari Asahan sangat penting bagi KAI dalam menyelesaikan penanganan sengketa hukum di wilayah Asahan. Dengan operasional dan tata kelola perusahaan yang tertib hukum, KAI dapat lebih fokus menghadirkan layanan angkutan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan tepat waktu bagi masyarakat," pungkasAnwar. (rel/tri)

Editor : Redaksi
kejari asahan Penanganan Hukum KAI Divre I Sumut