Pajak Tumbuh Hampir 30 Persen, Purbaya Tegaskan 2027 Tak Ada Tax Amnesty

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 15:00 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok: jawapos.com)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok: jawapos.com)

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com – Penerimaan pajak menunjukkan kinerja positif sepanjang 2026. Hingga akhir Juli, penerimaan pajak tumbuh hampir 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut terjadi tanpa kenaikan tarif maupun penambahan jenis pajak baru.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai capaian tersebut menjadi sinyal bahwa kondisi fiskal negara masih cukup kuat. Bahkan, ruang fiskal pemerintah disebut masih terbuka untuk menopang berbagai kebutuhan belanja negara.

”Tax collection sampai akhir Juli tumbuh hampir 30 persen dibanding tahun lalu. Tahun lalu itu tumbuhnya negatif. Jadi penerimaan kita kuat juga, nggak lemah. Ruang fiskalnya juga masih terbuka lebar, cukup kuat,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga: Intel Kodim 0205/TK Amankan  Pengedar Sabu di Kabanjahe

Kinerja penerimaan tersebut turut menopang kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hingga akhir Juli, defisit APBN berada di kisaran 0,9 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), sementara realisasi belanja negara tetap berjalan sesuai rencana.

Bukan Karena Naikkan Tarif

Purbaya menegaskan pertumbuhan penerimaan pajak bukan diperoleh melalui kenaikan tarif. Pemerintah justru memilih memperbaiki kinerja aparatur sekaligus membenahi tata kelola perpajakan.

”Penerimaan kita di atas perkiraan semula. Dan itu terjadi tanpa kenaikan tax rate. Nggak ada saya naikin tarif pajaknya, nggak ada pajak baru. Saya cukup perbaiki saja kinerja orang-orang pajak kita,” jelasnya.

Pembenahan dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Aparatur yang dinilai memiliki kinerja buruk dipindahkan, sedangkan pegawai dengan rekam jejak baik ditempatkan pada kantor-kantor yang dinilai memiliki potensi penerimaan lebih besar.

Baca Juga: Valencia vs Barcelona: Blaugrana Berpeluang Pesta Gol di Mestalla

”Yang bocor-bocor saya coba tutup, pegawai pajak yang nakal saya berhentikan. Sekarang pajak sudah jauh lebih bagus kinerjanya,” ujar Purbaya.

Selain pembenahan aparat, implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax juga disebut memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan. Purbaya memperkirakan kontribusi sistem tersebut berada di kisaran 30 hingga 40 persen.

”Kontribusi Coretax berkisar 30 sampai 40 persen,” katanya.

PNBP 2027 Berpotensi Tertekan

Di sisi lain, pemerintah masih menghadapi tantangan dalam mengamankan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2027.

Purbaya mengakui penerimaan PNBP berpotensi tertekan akibat asumsi harga minyak dan batu bara yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah alternatif sumber penerimaan.

Baca Juga: BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Medan, Tawarkan KPR Bunga Mulai 1,75% dan Akses Rumah Subsidi

Salah satunya melalui rencana penyetoran sebagian keuntungan Danantara sebagai tambahan PNBP.

”Salah satunya adalah rencana penyetoran sebagian keuntungan Danantara sebagai tambahan PNBP,” imbuhnya.

Tak Ada Tax Amnesty 2027

Di tengah upaya memperkuat penerimaan negara, pemerintah memastikan tidak akan menggunakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2027.

Purbaya menegaskan dirinya tidak memiliki rencana untuk kembali menerapkan kebijakan tersebut selama menjabat sebagai Menteri Keuangan.

”Saya pernah bilang selama saya jadi Menteri Keuangan, nggak ada tax amnesty. Sampai sekarang nggak ada rencana tax amnesty,” tegasnya.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak perlu mengandalkan tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan. Perbaikan sistem pemungutan pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak dinilai lebih penting untuk membangun penerimaan negara yang kuat dan berkelanjutan.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan pajak sepanjang semester I 2026 tumbuh positif secara tahunan. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada Januari sebesar 30,7 persen secara year-on-year (YoY), disusul Februari 30,4 persen, Maret 20,7 persen, April 16,1 persen, Mei 22,1 persen, dan Juni 24,6 persen.(jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
Purbaya pajak pnbp fiskal tax amnesty