Kasubdit IV Tipiter Poldasu, AKBP Robinson Simatupang, memberikan keterangan di Taman Rekreasi Mora Indah, Jumat (26/2/2016). Taman itu diduga memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Subdit IV/Tipidter Polda Sumut, belum menetapkan tersangka atas kasus temuan satwa dilindungi di Taman Hairos Jalan Jamin Ginting KM 14,5 dan Mora Indah Faria, Jalan Sisingamangaraja KM 11,5.
Hingga kini, pemeriksaan yang dilakukan masih kepada orang berstatus saksi. Hal tersebut, disampaikan Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Robin Simatupang saat dikonfirmasi via telepon, Senin (29/2) siang. "Masih periksa saksi-saksi, " ucap Robin melalui pesan singkat.
Disinggung soal pemilik dan pengelola Taman Hairos dan Mora Indah Faria yang kemarin disebutnya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, Robin tidak menjawab. Bahkan, jadwal pemeriksaan pemilik dan pengelola Taman Hairos dan Mora Indah Faria juga tidak dijawabnya. Tak hanya itu, informasi diterima Sumut Pos menyebutkan jika pemilik kedua taman rekreasi tadi belum dipanggil apalagi ditahan.
Diketahui sebelumnya, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menemukan satwa dilindungi di Taman Rekreasi Hairos, Kamis (25/2) dan di Taman Mora Indah Faria pada Jumat (26/2) kemarin.
Dari kedua taman rekreasi itu, Petugas menemukan puluhan ekor satwa yang dilindungi, dikurung di dalam kandang dengan kondisi memprihatinkan. Atas temuan itu, Polisi memberi garis Polisi pada setiap kandang satwa dilindungi yang ada di sana. Sementara beberapa orang dibawa ke Mapoldasu, untuk kemudian diperiksa
"Pemilik taman akan menjadi tersangka. Satwa yang itu sudah sekitar 6 bulan berada di sini. Atas perbuatan itu tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, " ucap Robin saat di Taman Mora Indah.
Sementara itu, seorang pekerja di taman dengan Mora Indah, Antonius Ginting mengaku satwa yang dilindungi tersebut, sudah ada sejak tahun 2000-an. Namun, Antonius membantah jika satwa yang dilindungi itu berada di Mora Indah Faria bukan karena dibeli, melainkan diberi kolega dari pemilik Mora Indah Faria bernama Tomas yang sedang sakit dan berobat ke Penang, Malaysia.
"Sudah pernah kita minta izin dari BKSDA Jakarta. Namun mereka tidak memberikan izin penangkaran. Kalau pun diberikan bukan di taman rekreasi tapi di kebun binatang, " ujar Antonius.
Sementara itu, Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), juga mengamankan 5 tersangka pemburu burung dilindungi di Kecamatan Tenggulu perbatasan Aceh-Sumut, Jumat (26/2) dan Sabtu (27/2) lalu.
Dari kelima tersangka itu, Petugas mengamankan barang bukti berupa 12 ekor burung murai jenis daun dan ranting, 1 unit senapan angin, 2 buah parang, dan selembar jaring.
"Para tersangka, ini ada yang tiga bahkan empat kali melakukan aksinya. Burung yang mereka buru dijual seharga Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per ekornya," ujar Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Lauser, Andri Basrul, di kantor BBTNGL, Jalan Selamat, Senin (29/2).?
Lebih lanjut, disebut Andri kalau kelima tersangka diketahui bernama Suwarno (45), Yusup (36), Rupono (48), Rahmad (35) dan Suradi (40) itu, dijerat pihaknya dengan Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Oleh karena itu, disebutnya kalau kelima tersangka, terancam kurungan penjara selama 1 tahun dan dan denda 10 juta. (ain) Editor : Admin-1 Sumut Pos