Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Wih… Suap ke Edy Nasution Terkait Sengketa Lippo vs Astro

Admin-1 Sumut Pos • Senin, 25 April 2016 | 13:02 WIB
Photo
Photo
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Panitera-Sekretaris pn Jakarta Pusat Edy Nasution resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/04/2016). Sebelumnya tim Satgas KPK mencokok Edy dan Doddy dalam oprasi tangkap tangan terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di sebuah hotel di jalan Kramat Raya Jakarta Pusat.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membenar perusahaan besar yang terseret kasus dugaan suap ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Dari pengembangan penyidikan, suap itu terkait dengan sengketa perdata antara Lippo Group melawan Astro, perusahaan penyedia televisi berbayar asal Malaysia.

Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengakui soal keterkaitan Lippo Group yang selama ini tak dipublikasikan. "Salah satunya kasus itu,” ujarnya, Minggu (24/4).

Namun, fokus penyidikan KPK tidak hanya pada dugaan keterlibatan perusahaan besar di balik suap ke Edy. “Yang lain sedang didalami," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Edy Nasution dan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno sebagai tersangka dugaan suap terkait permohonan peninjauan kembali (PK) antara Lippo Group melawan Astro. Keduanya menyandang status tersangka usai ditangkap di The Acacia Hotel, Jakarta, 20 April lalu.

Doddy diduga sebagai perantara yang mengantarkan uang untuk Edy sebesar Rp50 juta. KPK menduga uang itu merupakan pemberian kedua dari total komitmen suap sebesar Rp500 juta. Namun, KPK belum mau membeberkan asal uang yang diantarkan Doddy untuk Edy Nasution.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan bahwa kasus tersebut memang melibatkan konglomerat di Indonesia.

“Orang konglomerat, konglomerat juga. Pokoknya ada company yang bermasalah secara perdata kemudian mau diatur-atur," kata Saut, Kamis (22/4).

Dari informasi yang dihimpun terungkap bahwa sengketa antara Lippo Group dan Astro terjadi sejak 2008. Saat itu, Lippo dan Astro memutuskan hubungan kerja sama di bidang penyiaran televisi berbayar.

Astro kemudian menggugat Lippo untuk membayar sebesar USD 250 juta. Gugatan itu sudah sampai di pengadilan arbitrase Singapura (SIAC). Astro dinyatakan berhak menerima USD 250 juta dari Lippo.

Namun, Lippo melalui PT Direct Vision dan First Media tidak menerima putusan itu dan mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat pada September 2009. Namun, gugatan itu ditolak karena PN Jakarta Pusat tidak berwenang membatalkan keputusan arbitrase Singapura.

Tak menyerah, Lippo kemudian mengajukan kasasi di MA. Namun hasilnya sama, MA menolak gugatan PT Direct Vision.

Putusan kasasi itu yang akhirnya membuat Lippo Group ingin mengajukan PK. Persidangan PK atas perkara perdata tersebut akan disidangkan di PN Jakpus.

Kasus ini juga menyeret Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang langsung dicegah KPK. Selain itu, KPK juga telah menggeledah ruangan kerja Nurhadi di MA dan rumahnya Jalan Hang Lekir Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Salah seorang sumber menuturkan, penyidik KPK menyita uang ratusan ribu Dolar Amerika dari rumah Nurhadi.

BAWAS MA LEMAH
Berulangnya praktik rasuah yang melibatkan oknum birokrasi peradilan dinilai akibat lemahnya fungsi badan pengawas (Bawas) di Mahkamah Agung (MA). Selama ini fungsi bawas di MA tidak diperkuat, bahkan justru resisten dengan pengawasan dari luar.

Peneliti Lembaga Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah mengatakan, selama ini birokrasi peradilan nyaris tak terjangkau pengawasan. Padahal, selama ini di tubuh MA melekat struktur badan pengawas.

Namun organisasi itu sepertinya tak dioptimalkan.

’’Dari sisi SDM, hakim tinggi pengawasnya hanya ada 40an. Mereka bertugas mengawasi 843 satuan kerja,’’ ujar Liza.

Bawas MA juga diserahi tugas tambahan menyangkut penanganan audit kinerja. Hal itulah yang membuat Bawas selama ini tak berdaya menindaklanjuti oknum-oknum mbeling di jajaran birokrasi MA dan peradilan di bawahnya.

Liza berharap, reformasi yang selama ini digulirkan MA juga menyentuh mereka yang ada di tataran birokrasi. Bukan hanya sekedar menyentuh para hakim. Penguatan Bawas, menurut Liza, mutlak dilakukan. Karena, tidak mungkin birokrasi peradilan itu diawasi oleh lembaga eksternal, misalnya Komisi Yudisial.

Sebab, undang-undang memang mengatur KY hanya mengawasi hakim. Apalagi KY sendiri juga belum optimal menyelesaikan laporan-laporan terhadap hakim nakal.

’’Dalam setiap laporan tahunannya KY belum mampu menyelesaikan semua laporan yang masuk,’’ kata Liza.

MA juga dianggap lembaga yang paling resisten dengan pengawasan. Hal itu salah satunya dibuktikan dengan banyaknya rekomendasi KY terhadap hakim bermasalah yang tak ditindaklanjuti MA. Misalnya saja rekomendasi sanksi terhadap hakim Sarpin.

Ketika menyidangkan praperadilan Komjen Budi Gunawan, KY melihat ada pelanggaran yang dilakukan Sarpin. KY lantas memutuskan pemberian rekomendasi sanksi nonpalu selama 6 bulan untuk Sarpin. ’’Bukannya dijalankan, hakim Sarpin sampai kini malah dapat promosi di pengadilan tinggi,’’ kata Julius Ibrani, dari Yayasan LBH Indonesia.

MA sendiri telah menegaskan menolak KY ikut mengawasi jajaran nonhakim. Mereka lebih memilih lebih memperkuat badan pengawasan dari pada diawasi KY. "Secara UU, KY hanya mengawasi hakim. Kami akan meneliti kekurangan badan pengawas,’’ ujar juru bicara MA, Suhadi.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan KPK akan coba membuat terobosan-terobosan mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pengadilan. ’’Kami masih perlu bicara dengan MA. Apakah kami perlu membentuk satgas atau pengawasan bersama,’’ kata Basaria. Jika memang MA membuka diri, maka KPK siap masuk melakukan pendampingan.(jpg/jpnn/adz) Editor : Admin-1 Sumut Pos
#edy nasution #Panitera PN perantara kasus #Sengketa Lippo vs Astro