Kasubdit IV/Tipiter Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Robin Simatupang menjelaskan, keempatnya dipekerjakan sebagai ahli bidang sortir biji pinang yang hendak di eksport ke luar negeri. Mereka adalah, Limao (34) asal Hunan-RRC, Li Xin Lin (42) asal Guang Xi RRC, Liu Jianqiang (29) asal Hunan-RRC dan Zeng Youfang (42) asal Hunan-RRC.
Mereka masuk ke Indonesia dengan modal visa wisata. Namun oleh PT PMIL, TKA itu dipekerjakan sebagai tenaga ahli sortir biji pinang kwalitas ekspor ke Tiongkok. Menurut Robin, mereka masuk tidak dalam waktu bersamaan.
"Datangnya mereka sendiri-sendiri. Jadi ada yang baru bekerja dua hari. Ada yang dua bulan dan dua minggu juga," ujar Robin, Rabu (25/1) petang.
Keempatnya dinyatakan ilegal karena tidak dapat menunjukkan dokumen, izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja (Menaker) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dengan begitu, keempatnya tidak memiliki izin bekerja di Indonesia. Begitu juga PT PMIL, tidak memiliki izin untuk mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing.
"Para TKA hanya dapat memperlihatkan paspor mereka masing-masing," ujarnya.
Akibat tindakan ilegal mereka, kata Robin, PT PMIL melanggar pasal 42 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat setahun dan empat tahun paling lama. Atau, denda paling banyak Rp400 juta sesuai dengan pasal 185 UU RI no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara terhadap empat TKA karena tidak memiliki izin dari kementerian atau pejabat yang ditunjuk, disebut melanggar pasal 122 huruf b UU RI no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah mereka diperiksa, Poldasu menyerahkannya kepada Imigrasi Kelas I Medan, untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dideportase ke negara asalnya.
"Setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.500 juta. Sesuai pasal 122 huruf b UU RI No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," tandasnya.
Sementara, Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Medan belum bisa memastikan TKA itu menyalahi dokumen keimigrasian. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Khusus Klas I Medan, Lilik Bambang Lestari, WNA itu pemegang visa kunjungan dan bisa melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
"Visa kunjungan bisa untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Inikan atas koordinasi sesama tim pora. Jadi Poldasu koordinasi dengan imigrasi," jelas Lilik kepada wartawan, Rabu (25/1) malam.
Pihaknya belum bisa menyatakan WNA itu bersalah atau tidak. Sebab dari sisi ke Imigrasian tidak melanggar ketentuan yang ada, seperti pelanggaran keimigrasian. "Dari sisi ke Imigrasian demikian. Namun tentunya kita masih meminta keterangan yang bersangkutan. Apa sebenarnya kegiatannya di Pangkalan Susu," sebutnya. (ted/gus) Editor : Admin-1 Sumut Pos