MUNTHE, SUMUTPOS.CO – Dituduh memelihara begu ganjang (hantu panjang), rumah Johanes Sembiring (45) dan Katarsada Sinurat (54) di Simpang Batu Karang, Desa Singgamanik, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, nyaris ludes dibakar oleh 300 an massa. Peristiwa yang mencekamkan ini terjadi Senin (27/2) sekira pukul 21.00.
Selain membakar rumah, warga juga berniat menghabisi kedua korban yang dikenal jarang bersosialisasi itu jika menolak angkat kaki dari desa tersebut. Beruntung, polisi cepat tiba lokasi unuk meredam emosi massa serta memadamkan api yang sempat berkobar di teras rumah korban.
Info yang dirangkum Sumut Pos, selain dipicu dugaan kepemilikan begu ganjang, emosi warga memuncak karena beberapa minggu pasca kejadian, Katarsada melakukan penganiayaan terhadap selah seorang warga bernama Ayang. Ironisnya, meski sudah dilapor, namun polisi tak juga menangkapnya.
Karena itulah, keluarga Ayang yang tak senang diduga memprovokatori warga. Alhasil, malam itu juga massa yang emosi langsung mengepung kediaman Johanes. Karena Johanes tak berhasil ditemui di sana, massa yang kesal langsung melampiaskan amarah dengan cara melakukan pembakaran.
Personel Polsek Munthe yang mendapat info langsung turun ke lokasi untuk meredam emosi warga dan berhasil memadamkan api. Namun aksi polisi membuat massa makin beringas. Massa tetap memaksa agar Johanes dan Katarsada diusir dari desa mereka.
“Usir mereka, usir mereka. Kami tak mau ada pemelihara begu ganjang di desa kami,” teriak massa. Massa juga menyesalkan sikap polisi yang tak kunjung menahan Katarsada yang melakukan penganiayaan, dan memproses Johanes yang juga melakukan pengancaman terhadap salah seorang warga bernama Alpri Sinuraya.
Takut emosi warga makin tak terkendali, malam itu juga polisi mengamankan Johanes ke Polsek Munthe. Namun situasi tak mereda juga, hingga puluhan personel Polres Karo dan Polsek Tigabinanga terpaksa diturunkan ke lokasi. Untuk meredam emosi massa,
Kabag Ops Kompol A Tarigan dan Kasat Intelkam Polres Karo, Kompol Ahmad Fauzi menggelar runggu (musyawarah) dengan Kades setempat, Reni Karo-Karo dan warganya. Dalam pertemuan tersebut, polisi berjanji akan segera memproses kasus penganiayaan dan pengamcaman yang dilakukan Johanes dan Katarsada. Dalam pertemuan itu, polisi juga meminta warga tak melakukan main hakim sendiri, serta menyarankan Ayang membuat pengaduan ke Polres Karo.
Setelah mendengar penjelasan iu, sekira pkul 23.00 Wib, warga akhirnya bersedia membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing. Setelah itu, keluarga Ayang dan Johanes dibawa polisi ke Polres Karo untuk membuat laporan pengaduan.
Kapolsek Munte AKP Robinson Ginting yang dikonfirmasi, Selasa ( 28/2) siang mengatakan, peristiwa itu dipicu atas kecurigaan warga kalau Johanes dan Katarsada memelihara begu ganjang.
“Sekitar 300 warga yang sudah ramai berkumpul tidak bisa lagi kita tahan, semua masing-masing berpendapat. Tidak mau terjadi yang merugikan warga, akhirnya bantuan personil dari Polsek Tigabinanga, beserta Kabag Ops Polres Tanah Karo dan Kasat Intelkam juga turun tangan demi menenangkan warga,” kata Robinson. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Tanah Karo. Warga dipersilahkan melapor bila ada yang dirugikan. (deo/yaa) Editor : Admin-1 Sumut Pos