Seorang guru Madrasah Tsanawiyah yang berstatus PNS kepergok mencabuli seorang siswa di rumahnya. Ironisnya perbuatan itu dilakukan terhadap dua bocah laki-laki, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka harus menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan, Jumat (21/4).
SUMUTPOS.CO - Dunia pendidikan kini kembali tercoreng oleh ulah seorang guru Madrasah berstatus PNS. Guru berinisial Mst (46) asal Kajen tega mencabuli anak didik laki-lakinya yang masih berusia 14 tahun dan ironisnya perbuatan itu dilakukan berulang kali bahkan di sebuah musala.
Informasi dihimpun, pencabulan terjadi sekira 12.15 WIB, Kamis (20/4) bermula saat anak didiknya berinisial MA (14) yang tinggal di wilayah Bojong tidak masuk sekolah. Kemudian pelaku mendatangi korban yang ternyata berada di Simbahnya di Desa Babalan Kidul, Bojong. Setelah bertemu, pelaku pun meminta korban menunjukkan rumahnya yang berada di di Desa Bojong Minggir, Bojong, Pekalongan.
Setelah sampai di rumahnya tepatnya di Ruang tamu korban dicabuli. Namun, apes saat perbuatan itu dilakukan dipergoki oleh warga. Kemudian warga sekitar berdatangan untuk mengetahui dan melihat pelaku dengan mengerumuni rumah korban. Kemudian anggota Polsek Bojong yang mengetahui kejadian itu langsung menuju ke lokasi guna mengamankan korban untuk menghindari hal yang tak diinginkan.
"Setelah mendapat laporan langsung amankan tersangka dari kemungkinan amukkan masa karena banyak warga yang terus berkumpul di rumah korban," terang Kapolsek Bojong, AKP I Wayan Suandi.
Pelaku selanjutnya diamankan untuk dibawa ke Mapolsek Bojong, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan pelaku dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan. "Pelaku melakukan pencabulan tidak hanya sekali bahkan lebih dari dua kali, antara lain dilakukan di musala, rumah korban, dan rumah pelaku sendiri," lanjutnya.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto menambahkan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh seorang guru Madrasah berstatus PNS dengan barang bukti Satu unit Honda Supra X 125 Nopol G-3153-QR, satu potong kaos lengan pendek warna merah, sepotong celana panjang training warna hitam, dan sepotong celana dalam warna hijau.
"Modus tersangka adalah mendatangi rumah korban yang saat itu tidak masuk sekolah, kemudian pada saat itu di rumah kakeknya diajak pulang ke rumahnya dan dilakukan pencabulan. Dari pemeriksaan perbuatan terlapor sudah yang ketiga kalinya terhadap korban tempat kejadian, musala pondok, di rumah terlapor, dan di rumah korban," terangnya.
Adapun tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-undang no 17 tahun 2006 Perlindungan anak, untuk ancaman kurungan penjara 5 sampai 20 tahun.
Sementara tersangka MSt (46) mengaku perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka. "Kebetulan dia tidak berangkat," ungkapnya. (jpg/rbb) Editor : Admin-1 Sumut Pos