Kapoldasu, Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Wakapoldasu memusnahkan barang bukti narkoba.
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Paulus Waterpauw memerintahkan anak buahnya untuk menindak bandar hingga pengedar narkoba sampai ke dusun-dusun.
"Saya mendapat laporan dari para Kapolres, beberapa pengecer narkoba sudah masuk ke dusun-dusun. Saya perintahkan untuk ditindak tegas. Jangan sampai narkoba masuk ke sana. Kalau di perkotaan, saya pikir sudah cukup meresahkan,”ujar Paulus Waterpauw di sela-sela kegiatan pemusnahaan narkoba hasil pengungkapan selama 4 bulan, Oktober 2017-Januari 2018, di Mapoldasu, Kamis (1/2) siang.
Untuk menumpas peredaran narkoba ke dusun-dusun, lanjut Kapoldasu, pihaknya juga telah bekerjasama dengan Pemerintahan Daerah dan instansi terkait lainnya.
Kapoldasu juga meminta para guru, memperhatikan prilaku muridnya yang berubah. Sebab, diakuinya, luas wilayah Sumatera Utara dan jumlah penduduk yang banyak, tidak sebanding jumlah personel yang dimiliki Poldasu. Oleh karena itu, dirinya mengintruksikan anak buahnya untuk memperluas jaringan informasi.
"Prinsipnya untuk jaringan internasional, bagi kami tidak ada ampun dan tidak ada upaya untuk memberikan toleransi untuk pengedar dan bandar narkoba,”tegasnya.
Usai memusnahkan 69,06 Kg Sabu, 2.192 butir pil ekstasi dan 576 butir pil happy five dengan cara direbus serta 111,52 Kg daun ganja dengan cara dibakar, Kapoldasu menemui 63 orang tersangka. Kapoldasu pun menyempatkan menginterogasi beberapa tersangka, perihal keterlibatan dengan narkoba.
Dimulai dari seorang tersangka bernama Surya Putra yang mengaku ditangkap dengan barang bukti 1 Ons sabu-sabu. Pria berusia 18 tahun asal Aceh itu, mengaku dijanjikan upah Rp 10 juta dan dikendalikan oleh seseorang dari dalam Lembaga Pemasyarakatan di Padang. Pemuda yang mengaku masih berstatus pelajar kelas 3 SMA itu, mengaku sudah 2 kali mengantarkan sabu ke Padang dan pertama berhasil.
Tersangka lainnya seorang wanita, mengaku ditangkap dengan barang bukti 64 Kilogram Ganja dan 7 Ons sabu. Namun, wanita 3 anak itu membantah kalau narkoba itu miliknya. Disebutnya, narkoba itu milik suaminya. Saat ditangkap, dirinya tidak dirumah karena sedang bekerja di rumah tetangga. Tiba-tiba, dirinya dipanggil dan dibawa ke Polda Sumut.
"Lari dia. Dia ditangkap di rumah, terus dia lari, karena nggak ada orang, saya dipanggil. Anak-anak saya sekarang sama mama saya di Batangkuis. Waktu barang datang, saya tidak tahu isinya karena pakai kotak, waktu itu masuk pukul 23.00 WIB, " ujar wanita singkat.
Sementara seorang tersangka lainnya, mengaku ditangkap membawa sabu seberat 2 Kilogram. Tersangka mengaku mengenal bandar melalui handphone dan tidak pernah bertemu dengan sang bandar.
Mendengar pernyataan itu, sontak Kapoldasu mengatakan kalau dirinya dikendalikan Gundoruwo dan menyebut tersangka itu masih beruntung karena seharusnya sudah ditembak mati. "Kalian masih ada di sini. Sekarang tinggal janji pada diri sendiri. Kalau masih mau lagi, terpaksa akan kita pulangkan kepada Allah SWT. Akibat perbuatan kalian semua, anak-anak, remaja dan generasi muda untuk masa depan yang menderita. Kalian menari di atas penderitaan orang lain, " ungkap Kapoldasu.
Kapoldasu pun berharap agar semua tersangka insaf, karena masih memiliki hidup panjang. Oleh karena itu, Kapoldasu mengingatkan untuk menerima putusan pengadilan dan menjalaninya dengan baik sehingga saat kembali ke masyarakat menjadi orang baik.
"Atau abaikan saja pernyataan Pak Kapoda ini. Nanti kita ketemu di lapangan. Suami Ibu, dipanggil. Kalau tidak segera menyerahkan diri, tinggal 2 pilihan. Jangan sampai ditemukan tim Pak Kapolda. Bisa repot sampean, " lanjut Kapoldasu.
Sebelum mengakhiri, Kapoldasu secara pribadi prihatin. Disebutnya, sampai tahun 2018 awal saja, sudah banyak ditangkap.
Kepala Labfor Cabang Medan, Kombes Pol Wahyu Marsudi mengatakan tahun 2017, pihaknya menerima 14.229 kasus dari Polda Aceh, Polda Sumut, Polda Sumbar, Polda Riau dan Polda Kepri. Dari jumlah itu, sebanyak 13.763 kasus adalah kasus narkoba, dan sebanyak 9.621 berasal dari Polda Sumut. (ain/han) Editor : Admin-1 Sumut Pos