SUMUTPOS.CO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan memastikan bahwa PT Canang Indah yang berada di kawasan Kelurahan Sicanang, Medan Belawan telah melakukan pencemaran lingkungan melalui udara. Hal itu dipastikan setelah melakukan investigasi ke lapangan beberapa hari terakhir.
Kepala DLH Medan Arief S Trinugroho mengatakan, hasil verifikasi atau kroscek ke lapangan pencemaran udara terjadi akibat salah satu peralatan yang mereka miliki mengalami kerusakan. Dari peralatan itu mencemari udara hingga membawa dampak ke masyarakat sekitarnya.
"Pencemaran terjadi akibat kerusakan salah satu peralatan pembangkit listrik di perusahaan itu. Kerusakan yang terjadi pada peralatan yang disebut electrostatic precipirator system (EPS). Jadi, pada proses pembakaran ada partikulat (polusi udara) yang seharusnya ditangkap oleh alat mereka ternyata terbang keluar pabrik. Secara kebetulan terbawa angin yang mengarah ke pemukiman penduduk sekitar," ungkap Arief saat diwawancarai ketika menghadiri Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Medan 2019, di Hotel Emerald Garden Medan, Senin (26/3).
Menurut dia, pabrik pengolahan kayu itu saat ini sudah menghentikan alat yang membawa dampak pencemaran lingkungan. Mereka juga memperbaiki dengan mengganti komponen yang rusak, sehingga tidak ada lagi polusi udara yang sampai ke penduduk.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21/2008, kalau terjadi kondisi tidak normal atau darurat harusnya melaporkan ini kepada instansi terkait (Dinas Lingkungan Hidup). Namun, hal ini yang mereka tidak lakukan. Apabila mereka melaporkan dengan cepat, kemungkinan pencemaran lingkungan tidak akan terjadi karena langsung cepat ditangani," kata Arief.
Arief mengaku, terhadap pelanggaran yang dilakukan PT Canang Indah, pihaknya telah memberikan sanksi teguran. Sanksi itu sudah diberikan secara tertulis. "Hanya teguran, tapi sambil mereka memperbaiki alat itu. Kita tidak bisa menindak begitu saja, hingga kegiatan mereka terhenti," katanya.
Diutarakan dia, sejauh ini dari pengamatan yang dilakukan sudah tidak ada lagi udara yang tercemar akibat polusi dari perusahaan tersebut. Namun demikian, tetap memonitor terus sampai benar-benar sudah mengganti peralatannya hingga tak menyebabkan polusi.
Disinggung bila terjadi kembali pencemaran yang dilakukan PT Canang Indah, Arief meminta agar pabrik itu segera melaporkan kepada pihaknya. Laporan tersebut menyangkut juga upaya yang dilakukan dalam mengatasinya dan menghentikan sumber pencemaran.
"Karena izinnya masih ada, maka kita bina untuk diarahkan agar tidak terjadi lagi. Lain halnya kalau tidak ada izin, pasti kita tindak tegas. Jadi, kalau sudah ada izin lingkungan harus berpedoman dari Amdal (Analisis Dampak Lingkungan)," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, puluhan warga Kelurahan Sicanang merasa keberatan dan melakukan unjuk rasa di depan pintu masuk PT Canang Indah, Senin (19/3) pekan lalu. Puluhan pendemo yang didominasi ibu-ibu melakukan orasi dengan membawa poster, yang menuntut perusahaan pengelolaan kayu itu untuk bertanggung jawab dampak yang mereka rasakan.
Warga mengaku sangat terganggu dengan polusi udara berupa debu hitam yang dihasilkan PT Canang Indah. Warga juga meminta agar DPRD dan Pemko Medan dalam hal ini DLH Medan melakukan penyelidikan mengenai penyebab polusi tersebut."Kalau ini dibiarkan, kami akan bertindak dengan membawa lebih banyak warga untuk berunjuk rasa ke sini. Soalnya kami sudah mulai tidak sabar dengan keadaan ini," ujar warga.
Sejak terjadinya polusi udara, kata warga, banyak dari mereka yang menderita sesak nafas dan mata merah. Bahkan, salah tetangga mereka sudah masuk rumah sakit. (ris/ila)
Editor : Admin-1 Sumut Pos