Kapolsek Rambutan AKP H Samosir membenarkan penangkapan tersebut. "Berkat adanya informasi dari korban Suwita (34), warga Dusun III Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku," jelasnya.
Peristiwa penggelapan sepeda motor Vario BK 6894 XBE ini berawal ketika korban, Suwita yang mengendarai sepeda motornya, bertemu pelaku Ferdie di Jalan HM Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebingtinggi. Beralasan mau mengutip setoran, Ferdie meminjam sepeda motor Suwita.
"Karena percaya, korban memberikan sepeda motornya. Dia percaya karena pelaku akan mengembalikan usai mengutip uang setoran. Tetapi hingga batas waktu dua hari, pelaku tak terlihat dan nomor handphonenya tidak bisa dihubungi," ungkapnya.
Akibat kasus penggelepan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta. Kemudian pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Rambutan agar terlapor diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. "Pasal yang dipersangkakan Pasal 372 KUH Pidana," tegas AKP H Samosir. (ian) Editor : Redaksi