Kini, selebgram lokal itu sedang menjalani proses penahanan sementara di Mapolrestabes Medan. Kasusnya pun tengah dalam pengembangan lebih lanjut. Ditahannya DY turut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa. “Benar, yang bersangkutan sudah kami tangkap,” katanya, Jumat (16/9).
Menurutnya, berkas perkara kasus yang menjerat DY soal penipuan dan penggelapan akan segera diserahkan ke Kejaksaan. “Berkasnya akan kita limpahkan ke kejaksaan,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa penyidik dari Polsek Percut Seituan telah menetapkan status tersangka kepada selebgram DY atas kasus arisan online.
Kasus tersebut atas laporan korbannya Cici Situmorang.
Sementara itu, DY dan kuasa hukumnya juga melaporkan kasus arisan online ke Polda Sumut, alasannya kasus yang ditangani penyidik Polsek Percut Seituan diduga tidak profesional dan ada kejanggalan.(mag-3/azw) Editor : Redaksi