Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir membenarkan adanya penyegelan tersebut. Kata Fathir, penyegelan dilakukan karena ditemukan tindak pidana.
"Ada kita temukan tindak pidana di Key Garden, yaitu pencurian arus listrik," kata Fathir, Minggu (12/11/2023).
Dalam kasus ini, kata dia, penyidik juga menetapkan Samsul Tarigan sebagai tersangka. "Ya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka (Samsul Tarigan)," jelas mantan Kapolsek Medan Baru ini.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus mendalami tindak pidana lain yang dilakukan Samsul Tarigan. Terlebih, Samsul Tarigan juga diduga sebagai pemilik barak judi dan narkoba di kawasan tersebut.
Selain itu, petugas juga menetapkan status tersangka terhadap Samsul Tarigan dengan pidana penyerangan terhadap petugas. "Sementara masih dua pasal yang kita tetapkan, tentang penyerangan petugas dan pencurian arus listrik. Ini akan terus kita kembangkan dan dalami kemungkinan ada tindak pidana lain," pungkasnya.
Samsul Tarigan ditangkap bersama sepupunya, Govindo Tariga yang juga merupakan bos barak narkoba dan judi, di kawasan Berastagi, Karo, Kamis (9/11/2023) lalu. (ted) Editor : Johan Panjaitan