BELAWAN, SUMUTPOS.CO - Polsek Belawan berhasil meringkus Wahyudi (20), warga Jalan Asahan, Belawan, atas kasus pencurian dua unit sepeda motor milik Juliyanti, warga Jalan Veteran, Kelurahan Belawan I.
Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong, SP., SIK, dalam keterangannya Selasa (12/03/2024) menjelaskan, bahwa pencurian dua unit sepeda motor milik korban terjadi pada 27 Januari 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka sebagai pelaku pencurian sepeda motor korban.
"Tersangka ditangkap di rumahnya setelah hasil penyelidikan menunjukkan keterlibatannya dalam pencurian tersebut," kata Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dua unit sepeda motor milik korban bersama dua rekannya. Mereka masuk ke dalam rumah dengan menggunting kawat penghalang nyamuk ventilasi di atas pintu rumah dengan menaiki meja kayu. Kemudian membuka pintu dari dalam dan mengeluarkan sepeda motor korban.
"Kedua sepeda motor tersebut dijual di daerah Kampung Lalang kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 1.300.000,- untuk Honda Vario dan Rp. 5.000.000,- untuk Yamaha R15, di mana tersangka mendapat bagian sebesar Rp. 1.400.000,-." Jelas Kapolsek.
"Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara kedua rekannya masih dalam upaya pengejaran oleh Unit Reskrim." Tambah Kapolsek
Kapolsek Belawan menegaskan komitmen Polsek untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayahnya dan memastikan pelaku kejahatan ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.(mag-1/han)