Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Hakim PN Stabat Vonis Ringan Terdakwa Penggelapan Uang Ratusan Juta Rupiah

Admin SP • Kamis, 14 Maret 2024 | 20:41 WIB
Pengadilan Negeri Stabat di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai.Teddy Akbari/Sumut Pos.
Pengadilan Negeri Stabat di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai.Teddy Akbari/Sumut Pos.

STABAT, SUMUTPOS.CO - Hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan vonis atau putusan atau hukuman yang ringan kepada terdakwa penggelapan minyak Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 79,7 ton senilai Rp722.352.680, yang bernama Muhammad Al-Husyairi alias Iis. Disebut ringan karena vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakkara ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.


Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip menjelaskan, terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan. Putusan yang dibacakan Ledis yang juga Ketua PN Stabat ini pada awal Maret 2024 kemarin.

"Benar, jaksa banding," kata Cakra, Kamis (14/3/2024) sore.


Berdasarkan fakta persidangan, kata Cakra, korban dengan terdakwa mulanya berhubungan baik dalam bisnis CPO tersebut. Bahkan, kerja sama keduanya semakin erat.

"Cuma karena ada beberapa faktor menurut terdakwa, sehingga terjadi gagal bayar. Karena gak dibayar dan sudah pengiriman beberapa kali, tentu keberatan korbannya. Namun terdakwa mengelak terus yang akhirnya dilaporkan," kata Cakra.


Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Karenanya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan.


Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun menjelaskan, Tim JPU yang mengadili perkara tersebut menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Karena putusan yang dijatuhkan hakim jauh dari 2/3 tuntutan jaksa, Tim JPU menyatakan banding.

"Jaksa banding," tukas Sabri.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Langkat yang terdiri dari Jimmy Carter, Ade Tagor dan David Ricardo Simamora menyebutkan, korban atas nama Sukdeep Ibrahim Shah mendapat sambungan telepon dari terdakwa untuk pemesanan atau permintaan minyak CPO seberat 25,2 ton seharga Rp265.823.280 pada Senin (15/5/2023) lalu. Oleh korban menyanggupinya dan mengirimkan minyak CPO dengan mobil tangki BK 8759 FS ke gudang terdakwa di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, Kelurahan Dendang, Stabat.


Karena permintaan terdakwa sudah disanggupi, korban pun menagih pembayaran melalui sambungan telepon selular. Namun terdakwa tidak mengamininya dan menyebut kepada korban agar memenuhi kebutuhan konsumen terlebih dahulu lantaran masih banyak kurang.


Mendengar ucapan terdakwa, korban memaklumi. Malah ketika terdakwa meminta korban untuk mengirim lagi minyak CPO dan janji akan dibayar bersamaan dengan pemesanan pertama, tetap disanggupi.


Alasannya, korban dengan terdakwa sudah saling percaya karena sudah bekerja sama sejak setahun belakangan. Pada Sabtu (27/5/2023) lalu, pengiriman kedua minyak CPO seberat 25,2 ton dilakukan korban dengan tujuan gudang terdakwa, dan harga disepakati senilai Rp257.040.000.


Karena minyak CPO sudah dikirim, korban meminta terdakwa untuk menepati janji pembayaran dua pemesanan, yakni pada 15 Mei 2023 dan 27 Mei 2023. Namun, terdakwa hanya mengirimkan uang sebesar Rp100 juta untuk 2 kali pengiriman minyak CPO tersebut.


Terdakwa beralasan akan membayar sisanya secara penuh jika minyak CPO telah habis terjual kepada konsumen. Meski ingkar janji, terdakwa malah meminta untuk mengirimkan minyak CPO kali ketiga pada Senin (29/5/2023).


Lagi-lagi terdakwa berjanji kepada korban akan membayar seluruhnya total minyak CPO yang telah dipesan. "Korban kembali mengirimkan minyak CPO tersebut kepada terdakwa menggunakan satu unit truk nomor polisi BK 8838 FS dengan berat bersih sebanyak 29.290 kg, dan harga yang harus dibayarkan oleh terdakwa kepada korban sebesar Rp299.000.000," urai JPU.


Karena permintaan sudah dikirim, korban kembali menghubungi terdakwa agar melakukan pembayaran untuk tiga kali pengiriman minyak CPO tersebut. Namun, terdakwa malah kembali ingkar dan berdalih, minyak CPO belum laku terjual seluruhnya.


Guna memastikan ucapan terdakwa, korban mendatangi gudang dan bertemu dengan anggota terdakwa atas nama Milawati dan Atika Sitorus. "Korban bertanya terkait keberadaan minyak CPO yang telah dikirimkan. Karyawan terdakwa mengatakan bahwasanya minyak tersebut telah laku terjual. Sedangkan terdakwa sudah tidak ada lagi di gudang," kata JPU.


Penasihat hukum korban yang diwakili oleh Managing Partner di Law Office SIS and Partner menilai, kliennya sudah secara baik-baik menagih pembayaran minyak CPO ke terdakwa. "Terdakwa selalu beralasan dan tidak mau membayarkan. Alhasil korban yang merasa ditipu oleh terdakwa, melaporkan ke Polres Langkat," ujar penasihat hukum korban.


Terdakwa didakwa dengan pasal 378 subsider pasal 379 A lebih subsider pasal 372 KUHPidana. (ted/han)

Editor : Redaksi
#penggelapan uang #PN Stabat