Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala MAN Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara

Admin SP • Selasa, 26 Maret 2024 | 16:26 WIB
TUNTUTAN: Mantan Kepala MAN Binjai, Evi Zulinda Purba saat mendengar tuntutan yang dibacakan Tim JPU Kejari Binjai.Intelijen Kejari Binjai/Sumut Pos.
TUNTUTAN: Mantan Kepala MAN Binjai, Evi Zulinda Purba saat mendengar tuntutan yang dibacakan Tim JPU Kejari Binjai.Intelijen Kejari Binjai/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO - Persidangan dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana komite pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, sudah masuk tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang Ketua Majelis Hakim, M Nazir, Mantan Kepala MAN Binjai, Evi Zulinda Purba dituntut paling berat dari jumlah total 6 terdakwa yang diadili.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting menjelaskan, Tim JPU membacakan tuntutan terhadap 6 terdakwa pada Senin (25/3/2024). Dia menguraikan, mantan Kepala MAN Binjai atas nama Evi Zulinda Purba dituntut pidana 4 tahun kurungan penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp478.015.424 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.


Sementara 5 terdakwa lainnya masing-masing Nana Farida (mantan Bendahara MAN Binjai), Teddy Rahadian (pejabat penandatanganan surat perintah membayar), Aqlil Sani (dari CV Setia Abadi), Nurul Khair (sales PT Grafindo) dan Suhardi Amri (dari CV Azzam), dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan. "Dari keenam terdakwa ini, beberapa di antaranya sudah membayarkan denda," kata Adre, Selasa (26/3/2024).

Dia menguraikan, Aqlil Sani telah membayar denda sebesar Rp6 juta. Kemudian Suhardi Amri membayar Rp12 juta. Lalu Nana Farida sebesar Rp50 juta dan Nurul Khair sebesar Rp50 juta.

"Persidangan berjalan lancar dan kondusif dan sidang kembali digelar Senin (1/4/2024) dengan agenda pledoi. Tidak menutup kemungkinan diperlukan Tim Intelijen Kejari Binjai untuk antisipasi adanya ancaman gangguan, hambatan dan tantangan, yang dapat timbul selama proses persidangan hingga eksekusi," kata Adre.

"Dengan dibacakannya tuntutan ini membuktikan Kejaksaan Negeri Binjai berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada wilayah hukumnya, yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," tukasnya.

Keenam tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Dana Komite Sekolah tahun anggaran 2020 sampai 2022. Modusnya beragam, adanya diduga kegiatan fiktif hingga menerima fee dari rekanan.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan bekas Kepala MAN Binjai ke MAN Sidoarjo di tengah pandemi. Oleh MAN Sidoarjo diduga tidak menerima tamu dari luar kota lantaran masih masa pandemi.

Dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut dilakukan Evi karena diduga mau pelesiran ke Bali dengan menggunakan Dana BOS. Keenam tersangka mengakibatkan kerugian negara yang sebesar Rp1 miliar lebih. Rinciannya, Dana BOS sebesar Rp453.343.100 dan Dana Komite Sekolah senilai Rp644.575.000. (ted/han)

Editor : Redaksi
#korupsi dana bos