Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kasus Penipuan Revitalisasi Pasar Kampung Lalang, Berdamai Alasan Hakim Vonis Percobaan

Admin SP • Jumat, 19 April 2024 | 13:24 WIB
IKUTI: JPU Kejati Sumut, Nelson Victor saat mengikuti persidangan di PN Medan. (Dokumen pribadi/Sumut Pos)
IKUTI: JPU Kejati Sumut, Nelson Victor saat mengikuti persidangan di PN Medan. (Dokumen pribadi/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis percobaan dua terdakwa kasus penipuan proyek Revitalisasi Pasar Tradisional Kampung Lalang yang merugikan korban Suharman senilai Rp14,5 miliar, ternyata memiliki pandangan lain.

Hakim beralasan, kedua terdakwa yakni, Dedy Stefanus Ibrahim Matasina selaku Direktur PT Budi Garaha Perkasa Utama dan Parulian Simanungkalit selaku Kuasa PT Mangun Coy, telah berdamai dengan korban.

“Benar vonisnya percobaan,” kata hakim Abdul Hadi Nasution, Kamis (18/4) malam.

Adapun pertimbangan vonis percobaan tersebut, lanjut Hadi, dikarenakan kedua terdakwa berterus terang, sehingga memperlancar jalannya persidangan.

“Selain itu, kedua terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum, belum pernah dipidana, terdakwa dengan korban sudah berdamai, dan para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, yakni Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” tulis isi putusan tersebut.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Yusnar Yusuf dan Nelson Victor Hutabarat yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Kendati demikian, JPU Kejati Sumut dalam menanggapi putusan hukuman percobaan tersebut dikabarkan tidak mengajukan banding.

Diketahui, kasus bermula pada tahun 2016, dimana Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Medan tengah memiliki proyek Revitalisasi Pasar Tradisional di Pasar Kampung Lalang, Medan Sunggal, yang dikerjakan oleh dua perusahaan yakni, PT Mangun Coy dan PT Budi Garaha Perkasa Utama dalam Kerjasama Operasi.

Dalam proyek itu, terdakwa Dedy Stefanus Ibrahim Matasina bertindak sebagai Direktur dari PT Budi Garaha Perkasa Utama, sedangkan terdakwa Parulian Simanungkalit bertindak sebagai Kuasa dari PT Mangun Coy.

Awalnya, proyek revitalisasi dimaksud seharusnya sudah mulai dikerjakan kedua terdakwa sejak bulan Agustus 2016 dengan nilai proyek sebesar Rp26.288.350.000. Namun, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh para terdakwa sesuai waktu ditentukan.

Dikarenakan pekerjaan tidak selesai, lalu pada April 2018, kedua terdakwa mencari pihak lain yang memiliki modal untuk diajak kerjasama meneruskan pekerjaan proyek tersebut.

Kedua terdakwa pun bertemu dengan saksi korban Suharman dan mengajak untuk bekerjasama dengan mereka agar saksi korban meneruskan pekerjaan proyek yang dimaksud.

Atas kebohongan kedua terdakwa, saksi korban pun percaya dan mau memenuhi ajakan atau permintaan para terdakwa untuk bekerjasama meneruskan penyelesaian pekerjaan tersebut dengan menggunakan modal serta tenaga kerja yang seluruhnya dari saksi korban hingga proyek dimaksud selesai 100%.

Setelah pekerjaan revitalisasi tersebut telah selesai dikerjakan oleh saksi korban, pada 10 September 2018. Namun sampai saat ini, pembayaran kepada saksi korban belum juga dilakukan sebagaimana janji kedua terdakwa. Akibat perbuatan kedua terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp14,5 miliar. (man/han)

Editor : Redaksi
#pasar kampung lalang