Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Terlibat Jual Beli Sabu, Warga Rantau Utara Ditangkap Polisi

Admin SP • Minggu, 21 April 2024 | 11:52 WIB
Photo
Photo


LABUHANBATU - Terlibat kasus penjualan barang terlarang, narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, JS alias Putra (28), warga Kelurahan Siringo-ringo ditangkap polisi.

"Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Kamis, 18 April 2024 mendapatkan informasi transaksi penjualan Narkotika jenis sabu di wilayah tersebut dan berhasil menangkap tersangka Putra," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau diwakili Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P Napitupulu, Sabtu (20/4/2024).

Dijelaskan, JS alias Putra ditangkap di Jalan Aek Matio Titi Rambe Rantau Utara. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0.47 gram bruto, sebuah botol plastik warna krem, 7 bungkus plastik kecil kosong, uang pecahan Rp175 ribu, 1 unit HP Android merek Vivo Y100 warna hitam, 01 buah dompet warna hitam berisi ATM BRI.

Tersangka mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial A warga Kelurahan Siringo-ringo Rantau Utara. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran oleh tim.

Tersangka beserta barang bukti yang disita diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fdh/ila)

Editor : Redaksi
#narkoba