LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO - Seorang pengedar sabu, AAR Als Amin (41) warga Tanjung Selamat Kelurahan Pulo Padang, Rantau Utara, Labuhanbatu ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Kamis (18/4/2024) sekira Pkl. 21.30.Wib.
Penangkapannya dilakukan dari sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit di belakang RAM Pulo Padang.
"Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya bisnis narkotika sabu. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbat menindaklanjuti," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu, Minggu (21/4/2004)
Penangkapan dan penggeledahan AAR Als Amin mendapati sejumlah barang bukti. Diantaranya, 3 bungkus plastik sabu seberat 13, 87 gram. Uang tunai Rp100 ribu.
Kepada petugas tersangka mengakui kepemilikan barang bukti, dan menyebut diperoleh dari temannya berinisial RI dan saat ini masih dalam pencarian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Akibat perbuatannya, tersangka beserta barang bukti sekarang berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan akan diterapkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fdh/han)
Editor : Redaksi