Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bunuh Teman Kencan, Panji Satria Dituntut 15 Tahun Penjara

Admin SP • Selasa, 14 Mei 2024 | 20:34 WIB
TUNTUTAN: JPU membacakan tuntutan terhadap Panji Satria, terdakwa kasus pembunuhan secara virtual, Selasa (14/5).
TUNTUTAN: JPU membacakan tuntutan terhadap Panji Satria, terdakwa kasus pembunuhan secara virtual, Selasa (14/5).

MEDAN , SUMUTPOS.CO- Terdakwa Panji Satria (20) warga Jalan Sempurna Ujung, Medan dituntut jaksa 15 tahun penjara. Dia dinilai bersalah membunuh teman kencannya, Echa Mestika Tampubolon, dalam sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/5).

Jaksa penuntut umum (JPU) Asepte Ginting dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa Panji dinilai melanggar Pasal 338 KUHPidana.

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Panji Satria dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara," tegasnya.

Kata Jaksa, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Echa Mestika Tampubolon meninggal dunia dan terdakwa belum berdamai dengan Ahli Waris Pier Tampubolon.

"Sementara, hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU.

Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga Selasa (21/5), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Mengutip dakwaan, kasus bermula pada 30 November 2023) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, terdakwa menghubungi korban melalui aplikasi Massanger dengan menanyakan di mana keberadaannya dan korban pun menjawab kalau dirinya sedang berada di indekosnya di Jalan Pelajar Medan.

Terdakwa Panji kemudian datang ke kost korban, dan sempat melakukan hubungan suami istri. Namun saat terdakwa meminta bayaran, korban enggan membayar hingga terjadi keributan antar keduanya.

Singkat cerita, terdakwa kemudian menghabisi nyawa korban dengan mencekik korban dan merampas perhiasan korban. (man)

Editor : Redaksi
#Bunuh Teman Kencan