Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Perkara Pemalsuan Surat, Hakim Sebut Saksi JPU Hanya Membuang Waktu

Admin SP • Kamis, 16 Mei 2024 | 20:25 WIB
Penasehat hukum terdakwa Tumirin, saat diwawancarai seusai persidangan, Kamis (16/5).
Penasehat hukum terdakwa Tumirin, saat diwawancarai seusai persidangan, Kamis (16/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Efrata Tarigan menegaskan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut, hanya membuang-buang waktu.

Hal itu dikatakan hakim, saat menyidangkan Tumirin (62) terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat, di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dan Anita dari Kejati Sumut menghadirkan saksi Ngadimin (52) staf Biro Otda/Analisis Kebijakan Pemprovsu.

Menurut Ngadimin, pernah melihat 11 Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) saat warga Gagak Hitam ke Pemprovsu.Tapi Ngadimin tidak tahu siapa pemilik dan lokasi tanah dimaksud.

"Jadi apa yang saudara ketahui tentang persoalan pemalsuan ini," tanya hakim anggota Khamozaro Waruwu, kepada saksi.

Ngadimin pun terdiam dan tidak bisa menjawab pertanyaan hakim. "Jadi untuk apa anda dihadirkan sebagai saksi kalau tidak mengetahui persoalan," ujar Khamozaro lagi.

Menurut hakim, kehadiran saksi Ngadimin terkesan hanya membuang waktu saja dan tidak punya makna di persidangan ini. Hakim anggota Sarma Siregar pun kembali bertanya, tentang KTPPT yang diketahui Ngadimin. Namun kembali saksi Ngadimin tidak mengetahui secara pasti.

"Yang saya ingat tanda pendaftaran tanah bukan kepemilikan atas tanah," ucap saksi. "Itu berarti syarat untuk mendapatkan kepemilikan atas tanah," tanya Sarma lagi.

Demikian juga tentang siapa yang menerbitkan KTPPT tersebut, saksi menjawab reorganisasi BPN. Tapi sudah tidak berlaku lagi.

Menurut hakim, KTPPT tersebut diterbitkan pemerintah melalui BPN. Apakah surat itu sah atau tidak itu lain ceritanya. "Sekarang kita ingin membuktikan dakwaan JPU bahwa terdakwa Tumirin ini memalsukan atau menggunakan surat palsu," ujar hakim ketua Efrata Tarigan.

"Bagaimana kebijakan Pemprovsu mengatasi persoalan tanah ini," tanya hakim lagi. Saksi mengatakan Pemprovsu hanya sebagai fasilitasi saja dan kewenangan penuh ada di BPN.

Kembali jawaban saksi membuat hakim geram. Sudahlah tidak ada gunanya anda didengar keterangan di persidangan ini. Hakim Efrata menuding, JPU tidak serius menghadirkan ke persidangan.

"Masak saksi yang tidak tahu persoalan dihadirkan ke persidangan. Padahal masa tahanan terdakwa Tumirin sudah hampir habis," ujarnya.

Karena itu, Hakim menginstruksikan sidang dilanjutkan Selasa dan Rabu menghadirkan saksi JPU dan Penasihat Hukum. "Kita beri waktu 2 hari Selasa dan Rabu mendatang untuk menghadirkan saksi lagi," lanjut Hakim Efrata.

Menyahuti hakim itu, Jaksa Randi Tambunan siap menghadirkan 4 saksi lagi pada Selasa mendatang dan dilanjutkan saksi dari PH terdakwa Tumirin.

Menurut hakim, karena kesaksian Ngadimin bertolak belakang dengan kesaksian Fitri Siregar dari BPN Sumut yang sudah diperiksa Senin lalu. Maka Hakim memerintahkan menghadirkan Fitri Siregar pada sidang berikutnya. Diketahui, Fitri Siregar menyebut KTPPT adalah produk Menteri BPN dan kini keberadaannya sudah dihapus.

Menanggapi kesaksian dari JPU tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Dewi Intan SH, Rahmat Junjungan Sianturi SH MH dan Angga Pratama SH mengatakan, perkara Tumirin terkesan dipaksakan. "Tidak ada satu saksi pun menyatakan terdakwa memalsukan atau menggunakan surat palsu," ujar Dewi.

Menurut dia, dari saksi yang diajukan JPU termasuk saksi pelapor Agus Cipto dari PT Nusaland mengatakan tidak mengetahui adanya pemalsuan. "Kalau ada pemalsuan, mana surat aslinya," tanya Dewi lagi.

Ternyata saksi pelapor tidak bisa membuktikan surat yang dipalsukan terdakwa Tumirin di persidangan. "Seharusnya perkara Tumirin ini tidak bisa sampai ke pengadilan, karena minimnya pembuktian. Tapi nyatanya terdakwa diadili dan ditahan," ujar Pengacara wanita asal Jakarta itu.

Diketahui, JPU Randi Tambunan mengajukan terdakwa Tumirin melanggar pasal 266 dan 263 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu.Jaksa menuduh terdakwa mengklaim tanah milik PT Nusaland yang berlokasi di Helvetia milik terdakwa. (man/han)

Editor : Redaksi
#jpu