Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan PT JBI Rp642 Miliar Lanjut ke Pokok Perkara

Admin SP • Rabu, 12 Juni 2024 | 12:21 WIB
HADIRI: Pihak penggugat menghadiri mediasi tanpa dihadiri pihak tergugat PT JBI di PN Medan. (Dokumen M Agusman/Sumut Pos)
HADIRI: Pihak penggugat menghadiri mediasi tanpa dihadiri pihak tergugat PT JBI di PN Medan. (Dokumen M Agusman/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO - PT Jaya Beton Indonesia (JBI) yang digugat terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) sebesar Rp642 miliar, dengan agenda mediasi dinyatakan gagal. Alhasil, sidang akan berlanjut ke pokok perkara yang akan digelar pada Selasa (18/6) depan.

Kuasa hukum ahli waris, Lindawati dan Afrizal Amris (penggugat), Riky Pasaribu mengakui mediasi itu telah gagal. Alasannya, lanjutnya, Direktur Jaya Beton Indonesia tak menghadiri sidang.

"Yang menghadiri sidang mediasi hanya kuasa hukum PT Jaya Beton yakni Maradu Simangunsong," ujar Riky, Selasa (11/6) kemarin.

Untuk sidang pekan depan, pihak penggugat sudah menyiapkan sejumlah saksi dan alat bukti. Sebelumnya, PT JBI telah mangkir 3 kali dari agenda mediasi dalam perkara gugatan tersebut. Alasannya, kuasa hukum PT JBI, Maradu Simangunsong mengaku sakit.

Diketahui, PT JBI diduga menguasai lahan milik ahli waris seluas 13 hektare (ha) selama 20 tahun. Tidak terima dengan hal itu, Lindawati dan Afrizal Amris selaku ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Setelah masuk ke pengadilan, PT JBI tiga kali secara berturut-turut tak hadiri mediasi. Terakhir, mediasi ketiga dengan mediator Hakim Sarma Siregar yang digelar di Ruang Mediasi PN Medan, pada 28 Mei 2024.

Sementara itu, Maradu Simangunsong selaku kuasa hukum PT JBI berdalih ketidakhadirannya dalam mediasi tersebut dikarenakan sedang sakit. "Bukan PT Jaya Beton yang tidak menghargai pengadilan, akan tetapi karena saya selaku kuasa hukumnya lagi sakit dan tidak ada yang bisa saya suruh mengantar surat sakit saya yang aslinya," dalihnya.

Maradu mengaku telah memberitahu pihak kuasa hukum penggugat sebanyak 2 kali terkait alasan ketidakhadirannya tersebut. Namun, disatu sisi dirinya tidak memberitahu pihak PN Medan. "Hampir 2 kali saya telah memberitahu kuasa hukum penggugat dengan bukti pengiriman surat sakit saya tersebut ke nomor Riky Nababan dan juga saya kirimkan ke nomor hp atas nama Parhimpunan Napitupulu," ujarnya. (man/han)

Editor : Redaksi
#jbi