MEDAN,SUMUTPOS.CO-Diduga melakukan tindak pidana pengggelapan uang milik CV Berkah Anugrah Wangi dengan Brand Baba Parfum sebesar Rp2.455.474.500, eks Leader Baba Parfum inisial MS alias Babe dipolisikan atau dilaporkan Penasehat Hukum Baba Parfum, Rohdalahi Subhi Purba SH ke Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Deliserdang, pada Selasa (25/6) sore.
Berdasarkan Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/573/VI/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 25 Juni 0224, bahwasanya terlapor dugaan tindak pidana penggelapan dengan inisial MS alias Babe yang bertempat tinggal di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan pembayaran uang parfum sebanyak 86.157 botol Baba Parfum yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Berdasarkan bukti laporan kepolisian tersebut, MS Alias Babe diduga mulai melakukan penggelapan sejak 20 September 2023-30 Januari 2024 lalu, di mana terlapor telah meneruskan orderan parfum dari seluruh membernya ke bagian produksi Baba Parfum, akan tetapi atas seluruh perbelanjaan tersebut uangnya tidak disetorkan seluruhnya ke manajemen Baba Parfum, padahal menurut member di bawahnya, seluruh perbelanjaan tersebut sudah dibayar lunas.
Namun kenyataannya pihak manajemen Baba Parfum mecatat dari orderan para member yang di bawah MS alias Babe ada sebanyak 86.157 botol Baba Parfum yang hingga saat ini, uang dari pemesanan atau order barang tersebut belum disetor yang menyebabkan korban CV Berkah Anugrah Wangi dengan Brand Baba Parfum mengalami kerugian sebesar Rp2.455.474.500.
Penasehat Hukum CV Berkah Anugerah Wangi dengan Brand Baba Parfum, Rohdalahi Subhi Purba SH mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan somasi terhadap terlapor MS, namun ia tidak mempunyai itikad baik, malah melakukan upaya perlawanan.
“Terlapor malah berkoar-koar menjelek-jelekkan Baba Parfum di media online, sehingga membuat manajemen Baba Parfum gerah dan geram, serta langsung mengambil langkah-langkah hukum seperti yang kita lakukan saat ini,” tegas Rohdalahi kepada wartawan, Kamis (27/6).
Dijelaskannya, terlapor diduga melakukan penggelepan dan dijerat Pasal 372, UU Nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukumannya bisa mencapai 4 Tahun penjara.
"Saya berharap, setelah MS menjadi terlapor, pihak Satreskrim unit Ekonomi Polresta Deliserdang bisa secepatnya melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi-saksi yang sudah kami ajukan nama-namanya dan juga terhadap terlapor MS alias Babe," harap Rohdalahi.
Sementara Owner Baba Parfum Indonesia, Jimmy Nazwar Rao dan Owner Baba Group Nove Ade Chairi yang akrab disapa Ane Marekar mengungkapkan, bahwa laporan pidana terhadap MS alias Babe ini biarlah menjadi ranahnya penasehat hukum.
“Namun kami berharap kepada pihak Kepolisian Polresta Deliserdang, kiranya dapat membuka secara terang benderang kasus dugaan penggelapan ini, sehingga tidak mengganggu konsentrasi tim lainnya di Baba Parfum," pinta Jimmy.
Jimmy menambahkan, bahwasanya selama kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh oknum eks Leader Baba Parfum inisial MS alias Babe ini mencuat, pergerakan bisnis Baba Parfum berjalan semakin pesat. "Alhamdulillah pergerakan bisnis Baba Parfum berjalan semakin pesat, apalagi menjelang Anniversarynya yang ke-6, di tahun 2024 ini," pungkasnya. (dwi/han)
Editor : Redaksi