Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Curi Minyak Milik Pertamina Hingga Akibatkan Kebakaran, 2 Terdakwa Divonis 5 Tahun Penjara

Admin SP • Kamis, 27 Juni 2024 | 19:29 WIB
PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa kasus pencurian minyak milik Pertamina, Kamis (27/6).
PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa kasus pencurian minyak milik Pertamina, Kamis (27/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Dua terdakwa, Bonar Nababan dan Benget Silalahi divonis hakim masing-masing 5 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah mencuri minyak milik Pertamina, hingga mengakibatkan kebakaran, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/6).

Majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung meyakini perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terhadap Benget Silalahi dan Bonar Nababan dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegasnya.

Adapun hal yang memberatkan, akibat perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan dampak yang besar. Antara lain berdampak kebakaran dan bangunan di sekitar kejadian ikut terbakar.

Selain itu, akibat perbuatan mereka mengakibatkan kerugian pada pihak Pertamina. Saat di persidangan, keduanya berbelit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada kedua terdakwa, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum.

Vonis hakim diketahui lebih ringan, dimana sebelumnya JPU asal Kejari Belawan, menuntut keduanya masing-masing selama 7 tahun penjara.

Diketahui, perkara ini berawal dari Bonar Nababan yang melihat pipa minyak di Jalan P Halmahera Kampung Kurnia Lk X Bahari Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Labuhan, yang mengalami kebocoran akibat dibor untuk diambil minyaknya.

Kemudian, Bonar mengajak Benget Silalahi untuk mengambil minyak tanpa izin milik PT Pertamina Patra Niaga tersebut dengan tujuan untuk dijual. Setelah itu, terdakwa Benget dan Bonar menuju ke Jalur Pipa minyak milik PT Pertamina Patra Niaga yang berada di Lingkungan 10, dengan membawa 2 buah ember bekas cat ukuran 20 kg.

Setibanya di lokasi pipa yang bocor tersebut, terdakwa Benget dan Bonar melihat Ronaldy Simanjuntak (DPO) sudah ada dilokasi tersebut. Kemudian, setelah mereka mencabut penutup besi pipa minyak milik PT Pertamina Patra Niaga minyak pun langsung menyembur keluar dengan deras.

Melihat semburan minyak yang deras terdakwa Benget, Bonar dan Ronaldy Simanjuntak (DPO) menjadi panik dan berusaha menutup kembali dengan paci kayu/paci besi namun pipa tersebut tidak berhasil ditutup sehingga terdakwa Benget, Bonar dan Ronaldy Simanjuntak (DPO) meninggalkan lokasi.

Minyak yang terus menyembur keluar deras tanpa henti, akhirnya mengakibatkan ledakan dan kebakaran besar dilokasi tersebut. Akibat perbuatan terdakwa Benget, Bonar dan Ronaldy Simanjuntak (DPO), pihak PT Pertamina Patra Niaga mengakibatkan kerugian sebesar Rp.165.000.000. (man/han)

Editor : Redaksi
#curi minyak