Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kasus Pemalsuan Akte Lahan, Kuasa Hukum Saiman Siahaan Optimis Eksepsi Diterima Hakim

Admin SP • Selasa, 16 Juli 2024 | 11:22 WIB
SIDANG: Terdakwa Saiman Siahaan alias Aan, pemilik lahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Anugerah Makmur Jaya dan Rudi saat di persidangan, di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi Kelas 1B,
SIDANG: Terdakwa Saiman Siahaan alias Aan, pemilik lahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Anugerah Makmur Jaya dan Rudi saat di persidangan, di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi Kelas 1B,

MEDAN,SUMUTPOS.CO - Tim Penasehat Hukum dari para Terdakwa Saiman Siahaan alias Aan, pemilik lahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Anugerah Makmur Jaya dan Rudi mengaku optimis, eksepsi yang mereka sampaikan dalam sidang, pada Rabu (10/7) , dapat diterima Majelis Hakim.

Meski pun dalam sidang lanjutan, yakni 'Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi Penasehat Hukum', yang berlangsung, di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi Kelas 1B, Senin (15/7), jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menolaknya, karena dianggap telah memenuhi syarat formal dan syarat materil, sesuai surat dakwaan nomor register perkara: POM-09/TBING/06/2024, tanggal 06 Juni 2024, dan sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Jaksa meminta kepada Majelis Hakim agar tetap menjalankan pemeriksaan.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum terdakwa, Zennuddin Herman SH didampingi Suhardi Matondang SH kepada wartawan, usai sidang, Senin (15/7) sore.

"Kami tim penasehat hukum para terdakwa Saiman Alias Aan dan Rudi tetap pada eksepsi yang kami buat, sebagaimana sudah dibacakan dipersidangan sebelumnya. Tentunya kami juga menolak jawaban JPU atas eksepsi yang kami buat tersebut. Di mana dalam dakwaannya bahwa jaksa tidak secara runut menggambarkan perbuatan pidana apa, siapa melakukan apa dan apa peranannya masing-masing. Selain itu juga tidak tergambar secara nyata kerugiannya dimana. Karena tadi JPU beranggapannya materi perkara, sehingga tidak ditanggapinya," bebernya.

Menurut Zennuddin, terkait tanggapan jaksa yang menilai beberapa poin eksepsi tidaklah tepat, sebab bukanlah ranah JPU, melainkan hakim yang menyidangkan perkara itu. "Kami melihatnya dakwaannya prematur, karena terkesan tidak mendalami dan kami optimis eksepsi kami diterima," imbuhnya.

Dalam hal ini, pihaknya tentu sudah menyiapkan strategi-strategi khusus untuk menjalankan perkara ini. Terkait akta, ia akan melihat pokok perkaranya terlebih dahulu, jika eksepsi tidak dikabulkan. "Kita berharap, para terdakwa mendapat putusan yang terbaik dalam putusan sela yang akan dibacakan nantinya," ucapnya.

Dalam sidang itu, Zennuddin juga menyinggung masa penahanan para terdakwa yang telah habis, sejak 25 Juni 2024. Pihaknya merasa janggal dan mempertanyakan perihal tersebut di depan persidangan. Di mana, baik para terdakwa dan penasehat hukum belum menerima perpanjangan masa penahanan. Adapun, para terdakwa telah ditahan sejak 6 Juni 2024.

"Jadi intinya kita bukan ingin memenangkan. Fungsi kami sama seperti JPU, ingin menegakkan keadilan, hanya beda posisinya saja. Kalau kami representasinya dari membela terdakwa. Itu saja bedanya. Kita tunggu saja dari keputusan sela dari hakim di sidang berikutnya," tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Amwizar SH MH menyatakan, akan menyerahkan perkara ini ke pengadilan. Ia mengaku, tidak ingin mendahului prosesnya.

"Diserahkan ke pengadilan saja untuk diproses. Kami tidak ingin mendahului prosesnya," ujarnya.

Ditanya terkait kenapa Terdakwa Saiman bisa masuk penjara dan seperti apa konflik sesungguhnya antara terdakwa dan Kontraktor Yusdi Haryanto, Amwizar hanya menjawab, hal itu karena sesuai proses hukum. "Itu karena proses hukum," jawabnya singkat.

Sebelumnya, Saiman Siahaan, pemilik lahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Anugerah Makmur Jaya, yang berlokasi di Jalan Kutilang Lingkungan VI, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi ini harus mendekam di Rumah Tahanan Pengadilan Negeri (Rutan PN) Kota Tebingtinggi Kelas 1B, bersama Saudaranya Rudi dan Notaris yang berkedudukan di Langkat, Hendra Syahdani.

Terdakwa Saiman beserta terdakwa lainnya mengaku, merasa tertipu yang diduga dilakukan pihak Pelapor, Kontraktor Yusdi Haryanto. Di mana, ketiga terdakwa, yakni Saiman dituding menyuruh Terdakwa Rudi dan Terdakwa lainnya, yaitu Notaris Hendra memalsukan Akta Nomor 10. Mereka meminta keadilan kepada Hakim di Persidangan, bahwa sesungguhnya pihak merekalah yang dirugikan dalam kasus ini. (dwi/han)

Editor : Redaksi
#pks