MEDAN, SUMUTPOS.CO - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara TA 2023.
Kelima tersangka masing-masing, AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, MD selaku Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, F selaku Wiraswasta, DT selaku Seketaris Dinas Pendidikan dan RZ selaku Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.
"Benar, tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara menerima pelimpahan berkas perkara dan 5 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Batubara TA 2023," ungkap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, melalui keterangan tertulis Selasa (23/7) malam.
Lebih lanjut, kata dia, adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.
"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU No 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU No 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU No 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana," sebutnya.
Menurutnya, lima tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan 11 Agustus 2024 di Rutan Kelas I Medan.
"Tim JPU segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan," pungkas Yos. (man/han)
Editor : Redaksi