MEDAN, SUMUTPOS.CO- Hakim tunggal Khamozaro Waruwu, mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan (prapid) mantan Bupati Batubara, Zahir, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Pencabutan prapid itu dikabulkan, setelah Kuasa hukum Zahir sebagai pemohon memberikan surat kuasa khusus terkait pencabutan prapid ke PN Medan.
Terpantau dalam sidang itu hanya dihadiri oleh pihak Kuasa hukum termohon, yaitu Kuasa Hukum Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut. Sementara, pihak Kuasa Hukum Zahir kembali tak berhadir tanpa diketahui alasan yang jelas.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pencabutan (prapid). Permohonan (prapid) di Pengadilan Negeri Medan sah dicabut oleh Kuasa Hukum pemohon," ucap Khamozaro, dalam sidang di ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (14/8).
Setelah pihak pemohon resmi mencabut prapidnya, hakim pun menyatakan pihak termohon dalam hal ini Polda Sumut dapat melanjutkan proses penyidikannya.
"Membebankan biaya yang timbul dalam sidang permohonan ini kepada negara," ucap Khamozaro, seraya mengetuk palu dan menutup persidangan. (man/han)
Editor : Redaksi