BINJAI, SUMUTPOS.CO - Dugaan malapraktik yang terjadi di RSU Sylvani, tengah berjalan proses mediasi. Namun, tidak temu kata sepakat di antara kedua belah pihak.
Kuasa Hukum Penggugat, Risma Situmorang menjelaskan, mediasi sudah dilakukan beberapa kali, baik itu di dalam maupun luar pengadilan negeri. "Upaya perdamaian sengketa antara Indra Buana Putra selaku penggugat dengan tergugat satu RSU Sylvani atau tergugat dua, dr SG, tergugat tiga dr MFF, tergugat empat dr SF, tergugat lima dr ADS. Mediasi sudah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada Kamis (5/12/2024) dan (12/12/2024)," ujar Risma, Kamis (19/12/2024).
Ia menjelaskan, mediasi di luar pengadilan terjadi pada Senin (16/12/2024). Dia menegaskan, pertemuan dan mediasi antara para pihak, belum terdapat kesepakatan.
Risma juga menambahkan pengaduan yang diajukan penggugat ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan laporan pidana ke Polres Binjai prosesnya akan tetap berjalan.
"Mediasi dilakukan di luar pengadilan dilaksanakan pada, Senin (16/12/2024). Hasil pertemuan dan mediasi antara para pihak belum terdapat kesepakatan diantara penggugat dan tergugat," tambahnya.
Gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke PN Binjai dilakukan Indra atas adanya dugaan malapraktik di rumah sakit milik oknum pejabat, yang berujung kehilangan istrinya, Putri Afriliza (31) dan anak ketiganya yang masih dalam kandungan, Selasa (17/9/2024) lalu. Gugatan itu menuntut materil senilai Rp500 juta dan inmateril Rp100 miliar.
Mereka menuding adanya dugaan kelalaian atau menjadi korban malapraktik oknum dokter di rumah sakit itu. Selain menggugat, juga membuat laporan polisi ke Polres Binjai.
Itu sesuai dengan nomor: B/627/XII/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut pada Rabu (4/12/2024). Dalam laporan itu, pelapornya adalah Indra Buana Putra.
Sementara terlapornya ada lima oknum dokter masing-masing berinisial dr DCS, dr FF, dr Sug, dr SF dan dr ADS. Laporan tersebut menuliskan adanya dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan (Nakes) sesuai UU No 17/2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 440 ayat (2) dan atau pasal 438 ayat (1) dan ayat (2).
Dalam uraian laporan itu, pelapor mendapat keterangan dari seorang saksi berinisial BDS bahwa istri Indra Buana Putra dapat selamat dari kematian ketika penanganan medis yang dilakukan tidak telat. Salah satunya terkait penanganan medis dalam hal transfusi darah.
Terpisah, Kuasa Hukum RSU Sylvani, Yusfansyah Dodi juga sudah mengetahui adanya laporan pidana tersebut. "Kita serahkan kepada penyidik, kapan dipanggil kita siap, karena kita taat hukum," katanya. (ted/han)
Editor : Redaksi