Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komisi B DPRD Sumut : Tambang Ilegal Bukan Hanya Rugikan PAD, Tapi Rusak Lingkungan

J
Penulis: Juli Rambe❯
Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti. (ISTIMEWA/SUMUT POS)
Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti. (ISTIMEWA/SUMUT POS)

Advertisement

 

MEDAN, SUMUT POS- Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti menegaskan perlunya langkah serius dan terintegrasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk menekan praktik tambang ilegal yang dinilai telah menimbulkan kerugian besar bagi daerah.

Menurut Rudi, persoalan tambang ilegal tidak bisa hanya dilihat dari sisi hilangnya pendapatan daerah semata, tetapi juga harus memperhitungkan dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang ditimbulkan dalam jangka panjang.

Advertisement

“Kalau kita bicara kerugian akibat tambang ilegal hanya Rp10 miliar, menurut saya itu terlalu kecil. Kerugian sebenarnya bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Bukan hanya PAD yang hilang, tetapi jalan rusak, lingkungan rusak, ekosistem terganggu, dan dampaknya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” kata Rudi saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, salah satu persoalan mendasar yang harus segera dibenahi adalah sinkronisasi peraturan daerah (Perda) dengan regulasi yang lebih tinggi, baik undang-undang, peraturan pemerintah maupun peraturan presiden.

Advertisement

Menurutnya, dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seluruh aturan di daerah harus sejalan dengan regulasi nasional agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan maupun celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Perda provinsi maupun kabupaten/kota harus sinkron dengan undang-undang dan aturan di atasnya. Jangan sampai ada perda yang bertentangan, apalagi terkait penarikan retribusi atau pungutan yang tidak sesuai aturan. Kalau itu terjadi, bisa dikategorikan pungutan liar,” ujarnya.

Rudi menilai, lemahnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota selama ini menjadi salah satu penyebab masih maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah daerah di Sumatera Utara.

Ia bahkan menyebut masih banyak aktivitas tambang yang berjalan tanpa legalitas yang jelas karena belum adanya sinkronisasi data dan pengawasan antarinstansi.

“Masih banyak tambang yang tidak memiliki izin legal. Ini menunjukkan belum adanya sinkronisasi yang kuat antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Karena itu harus ada gerakan bersama untuk melakukan pembenahan dan penertiban,” tegasnya.

Advertisement

Artikel Terkait

Disperindag ESDM Sumut Temukan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Batubara

Disperindag ESDM Sumut Temukan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Batubara

Disperindag Sumut dna ESDM meninjau lapangan terkait tambang pasir diduga ilegal di kecamatan lasir putih, batubara.

DLHK Sumut Tinjau 13 Lokasi Tambang di Deliserdang dan Sergai, Pastikan Kepatuhan terhadap Aturan Lingkungan

DLHK Sumut Tinjau 13 Lokasi Tambang di Deliserdang dan Sergai, Pastikan Kepatuhan terhadap Aturan Lingkungan

DLHK Sumut melakukan sosialisasi di Srgai dan Deliserdang. Untuk memastikan izin usaha dan dampak lingkungan dari industri.

Komisi B DPRD Sumut Desak Penertiban Tambang Ilegal di Sumut, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum APH

Komisi B DPRD Sumut Desak Penertiban Tambang Ilegal di Sumut, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum APH

Komisi B DPRD Sumut mendesak agar tambang ilegal diselesaikan. Hal ini untuk menambah pad dan menyelamatkan lingkungan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer