MEDAN, SUMUTPOS.CO - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima uang pengembalian (UP) kerugian negara sebesar Rp771.759.583,37, dengan tersangka RS. Uang itu berasal dari perkara penyidikan dugaan korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Deliserdang Tahun 2022 pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumut
"Uang Pengembalian kerugian negara diserahkan langsung oleh perwakilan tersangka RS (karyawan swasta/Wakil Direktur CV Kenanga-selaku rekanan) kepada tim penyidik Kejati Sumut," ungkap Kasipenkum Kejati Sumut, Adre W Ginting Jumat (10/1/2025) sore.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan 3 tersangka dalam kasus ini. Diantaranya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial JP, Konsultan Pengawas berinisial RGM, dan rekanan berinisial RS. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp3.374.077.924, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240.
Dia menjelaskan, proyek tersebut tidak diselesaikan dengan tepat waktu dan dilakukan adendum hingga 2 kali, serta ditemukan adanya kekurangan volume dalam pekerjaannya.
“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli auditor Kejati Sumut sebesar Rp817.008.240,” sebutnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp771.759.583,37, telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” pungkasnya. (man/han)
Editor : Redaksi