MEDAN, SUMUTPOS.CO - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Joko Widodo menghardik seorang wartawan saat meliput sidang penggelapan Rp8,6 miliar di PT Bank Mega, yang menyeret supervisor bank, Yenny. Hal itu dialami Deddy, wartawan media online saat mengambil foto persidangan, di ruang Cakra 4, Senin (10/2/25).
Joko Widodo yang bertindak sebagai hakim ketua itu, diduga risih sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi itu diliput oleh wartawan. Saat wartawan tersebut ingin memfoto, tiba-tiba hakim Joko Widodo mengetokkan palu sidang dengan cukup keras.
"Tok (suara ketukan palu sidang cukup kuat). Izin dulu kalau mau foto," katanya dengan mata melotot, Senin (10/2).
Kemudian, awak media itu menjelaskan bahwa dirinya seorang wartawan. Namun, hakim tetap tidak mengizinkan untuk mengambil foto saat persidangan tengah berlangsung.
"Iya, mau wartawan, hantu, atau malaikat tetap harus izin (ambil foto). Ini sidang ada aturannya. Kalau mau foto izin dulu sebelum dibuka persidangan," ucapnya dengan nada keras.
Selepas itu, hakim tersebut menyuruh awak media untuk kembali duduk di kursi pengunjung sidang, dan menyuruh supaya mengambil foto saat persidangan sudah selesai.
"Saya tidak melarang untuk meliput. Nanti kalau mau foto pas sudah selesai sidang, duduk dulu," ucapnya.
Seusai persidangan, Simon Sembiring selaku Panitera Pengganti (PP) dalam perkara penggelapan di Bank Mega itu, menemui wartawan yang di hardik hakim tersebut. Simon mencoba menenangkan dan mendamaikan situasi.
"Lain kali kalau mau moto, telpon dulu abang. Dia (Joko Widodo) lagi pening itu lihat saksinya berbelit-belit. Makanya emosi dia tadi di foto," dalihnya.
Terpisah, Ketua PN Medan, Jon Sarman Saragih mengatakan, terkait hal yang dialami wartawan, dirinya akan mengingatkan para jajarannya supaya memahami Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik.
"Nanti saya ingatkan lagi tentang keterbukaan informasi dan sidang terbuka untuk umum untuk seluruh warga PN Medan," tandasnya. (man/han)
Editor : Redaksi