Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejatisu Amankan Direktur CV WCK, Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Madina

Redaksi Sumutpos.co • Selasa, 18 Februari 2025 | 22:05 WIB
DIAMANKAN: Direktur CV Wastu Cipta Konsultan (WCK), IS tersangka dugaan korupsi di Madina, yang diamankan tim kejaksaan. (ISTIMEWA/SUMUT POS)
DIAMANKAN: Direktur CV Wastu Cipta Konsultan (WCK), IS tersangka dugaan korupsi di Madina, yang diamankan tim kejaksaan. (ISTIMEWA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan Direktur CV Wastu Cipta Konsultan (WCK), IS tersangka dugaan korupsi pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, TA 2017.

Kasipenkum Kejati Sumut, Adre W Ginting mengatakan, tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diamankan di rumahnya di Desa Mencirim, Sunggal, Deliserdang.

"Pasca ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka IS secara sah sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Namun, tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO November 2024," ungkapnya, Selasa (18/2).

Dia menjelaskan, pada 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A stadion Kabupaten Madina yang berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan, senilai Rp2.146.569.00,00, yang bersumber dari anggaran Kemenpora.

"Tersangka IS selaku konsultan pengawas pada pembangunan stadion Kabupaten Mandailing Natal tahun 2017 tidak pernah melakukan peninjauan ke lapangan, tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan tidak sesuainya hasil pekerjaan dan tidak bermanfaatnya bangunan tersebut," paparnya.

Pelaksanaan pekerjaan stadion ini, kata dia, tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14% dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan negara sebesar Rp844.047.819.

Tersangka kata dia, dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Tersangka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Madina untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (man/han)

Editor : Redaksi
#Kejatisu #Direktur CV WCK