MEDAN, SUMUTPOS.CO - Ahmad Achyar Lubis (21) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, karena tidak terbukti mengedarkan sabu-sabu seberat 0,47 gram, sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Achyar Lubis tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga,” ujar hakim ketua Lenny Napitupulu di ruang sidang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/2).
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” sambung Lenny Napitupulu.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa Ahmad Achyar Lubis dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.
“Memulihkan hak-hak terdakwa Ahmad Achyar Lubis dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” urainya.
Setelah membacakan putusan, Hakim memberikan waktu kepada JPU Rocky Sirait selama 7 hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan kasasi atau menerima vonis ini.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ahmad Achyar Lubis dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Terdakwa juga dalam tuntutan JPU, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Terpisah, tim kuasa hukum terdakwa dari LBH Shankara Mula Keadilan, mengapresiasi putusan bebas yang diberikan majelis hakim PN Medan kepada kliennya.
“Kami selalu penasehat hukum terdakwa sangat mengapresiasi putusan bebas yang diberikan majelis hakim PN Medan,” tegas Tita Rosmawati.
Pihaknya menegaskan, vonis bebas ini sejalan dengan pledoi dan fakta-fakta di persidangan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan terhadap para saksi yang dihadirkan tidak bersesuaian,” jelas dia.
Bahkan, lanjut Tita, terhadap BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terdakwa, ternyata tidak ditandatangani, sehingga BAP penyidik yang demikian adalah cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 118 ayat (1) KUHAP.
“Oleh karena BAP penyidik tidak sah, dengan demikian tidaklah dapat digunakan sebagai dasar JPU untuk melakukan penuntutan dalam perkara A quo, maka sudah seharusnya terdakwa dibebaskan,” tegas Tita Rosmawati.
Diketahui, dakwaan JPU sebelumnya, kasus bermula pada 3 September 2024, terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polrestabes Medan, karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Terdakwa ditangkap di kawasan Jalan Pukat I Gang Mandailing, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi yang diterima oleh anggota kepolisian dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah tiba di lokasi, polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa, yang kemudian didekati oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli narkotika.
Saat transaksi hampir terjadi, terdakwa terlihat membuang dua klip berisikan sabu-sabu dan satu klip plastik kosong ke tanah.
Menyadari adanya tindak pidana, petugas segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisikan sabu-sabu dengan berat 0,47 gram dan uang sebesar Rp150 ribu di kantong celana terdakwa.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa mengaku bahwa uang Rp150 ribu tersebut miliknya, namun sabu-sabu yang ditemukan polisi, terdakwa membantah bukan miliknya. (man/han)
Editor : Redaksi