MEDAN,SUMUTPOS.CO - Personel Polisi Wanita (Polwan) Biro Biro Perencanaan Umum dan Anggaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Rorena Polda Sumut), Briptu YS dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengaman (Bidpropam) Polda Sumut, Senin (24/2) sore.
Sebab, Briptu YS telah menggelapkan mobil Toyota Innova nomor polisi BK1090ACD milik korban Pipin Diki Andit, warga Jalan Marelan, Tanah Enam Ratus, Medan Marelan.
"Briptu YS telah menggadaikan (menggelapkan) mobil saya dengan modus rental," kata Pipin kepada wartawan usai membuat laporan di Bidpropam Polda Sumut.
Laporan itu tertuang dalam Nomor: SPSP2/34/II/2025/SUBBAGYANDUAN, diterima Aiptu Hendra Wahyudi.
Diungkapkannya, Briptu YS juga dilaporkan dalam dugaan penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Medan, pada Jumat (21/2) sore.
"Kami percaya karena dia (Briptu YS) polisi dan jelas tempat kesatuan dia bekerja. Dia juga sudah sering rental mobil kawan-kawan saya sesama pengusaha rental," ujarnya.
Kasus penggelapan itu, sambungnya, bermula saat pekerja korban bernama, Auslond Hendrik Aritonang (52) warga Sukaramai, Tegal Sari I, Medan Area mendapat tawaran dari rekannya ada konsumen oknum Polri di Polda Sumut yang akan merental mobil. Karena bisnis rental korban sering digunakan para personel Polda Sumut, Auslond Aritonang memberitahukan ke bos dan transaksi berlangsung.
Dalam pertemuan penyerahan mobil, diketahui yang akan merental adalah Briptu YS sehingga menimbulkan kepercayaan.
Mobil kemudian diserahkan Auslond Aritonang bersama saksi lainnya, Erni Rahayu kepada Briptu YS di tempat pertemuan Jalan SM Raja, tepatnya di depan Indomaret Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, pada Selasa (11/2) pagi.
Tetapi, sejak mobil diserahkan, Briptu YS sulit dihubungi. Apalagi setelah seminggu sehingga membuat korban semakin curiga, karena mendapati GPS mobilnya hilang kontak (dimatikan).
Korban mencari keberadaan Briptu YS di tempat kerja hingga ke rumah orang tuanya di Jalan Letda Sujono.
Baca Juga: Minimnya Guru Agama Kristen di Sumut, Penrad Siagian Desak Kepala BKN Buka Formasi 2025
"Tapi keluarganya seolah menutupi. Jadi kami tidak ketemu dengan Briptu YS. Saat membalas chat WA pekerja saya, dia mengaku akan mengembalikan, tapi sampai sekarang (hari ini) mobil saya nggak tau keberadaannya," kesal korban.
Atas laporan ke Bidpropam itu, korban berharap Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dapat segera menindak anggotanya yang telah menipu masyarakat. Terlebih, Briptu YS telah berulang kali berbuat serupa.
"Saya berharap Bapak Kapolda segera menindak Briptu YS sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena sudah menipu rakyat. Kita takut Briptu YS melakukan kejahatan serupa ke korban lainnya," imbuhnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk.
"Tentunya laporan korban akan diproses. Kalau terbukti bersalah, anggota (polwan) itu pasti akan ditindak," tegas Siti Rohani. (dwi/han)
Editor : Redaksi