Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pembunuh Sadis 2 Bocah di Deliserdang segera Diadili

Johan Panjaitan • Minggu, 16 Maret 2025 | 15:10 WIB
TERIMA:Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, menerima tahap dua, Rudi Sihaloho tersangka kasus pembunuhan bocah di Deliserdang. (ISTIMEWA/SUMUTPOS)
TERIMA:Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, menerima tahap dua, Rudi Sihaloho tersangka kasus pembunuhan bocah di Deliserdang. (ISTIMEWA/SUMUTPOS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Rudi Sihaloho tersangka penikaman sadis 3 bocah di Percut Seituan, Deliserdang bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam di Labuhan Deli. Itu setelah Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II).

“Ya, kita telah menerima tahap II kasus dugaan penikaman yang menyebabkan 2 anak meninggal dunia, dengan tersangka Rudi Sihaloho,” ujar Kepala Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, Sabtu (15/3/2025).

Dia mengatakan, pelimpahan tahap II itu dilakukan oleh penyidik Polrestabes Medan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 12 Maret 2025, di ruang tahap II Pidum Cabjari Labuhan Deli.

“Setelah tahap II diterima, kita melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, sembari menunggu proses penyusunan berkas dakwaan oleh JPU untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja merampas nyawa orang lain Subs Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 80 ayat (2) dan (3) jo Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, warga Gang Dahlia VII, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, digegerkan oleh aksi sadis penikaman terhadap 3 bocah yang merupakan abang-beradik, pada Senin 9 Desember 2024.

Dalam peristiwa itu, dua korban berinisial OS (3) dan DS (2) meninggal dunia akibat serangan sadis tersebut, sementara satu korban lainnya, yakni NS (6), menjalani perawatan intensif.

Rudi Sihaloho, tersangka penikaman itu diketahui merupakan tetangga yang tinggal tepat di depan rumah korban. Tersangka melancarkan aksinya saat lingkungan sedang sepi dan orangtua para korban tidak berada di rumah.

Setelah menikam para korban, Rudi tidak langsung melarikan diri. Ia berkeliling dengan sepeda dan akhirnya tiba di pos unit lalu lintas Polsek Tembung untuk menyerahkan diri.

Polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Tembung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi, pelaku mengaku tidak menyesali perbuatannya. Dendam menjadi motif tersangka tega menghabisi 2 nyawa boca tak berdosa. (man/han)

 

Editor : Johan Panjaitan
#bocah #Cabjari Deliserdang #PN #lubukpakam