BELAWAN, SUMUTPOS.CO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali melakukan penahanan terhadap tersangka bernisial RSR, atas dugaan korupsi pembangunan gedung pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (B3k) Medan Tahun Anggaran 2022. Senin (17/3/2025).
Kejari Belawan melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kota Medan sebagaimana dalam Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 131/L.2.26.4 /Ft.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 selama 20 hari sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 5 April 2025.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan, Nanda Hafiz Lubis mengatakan, penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tersangka dikawatirkan melarikan diri, akan menghilangkan barang bukti, dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana, dan untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan.
Perbuatan tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP." ucap JPU
"Tersangka tidak melaksanakan tugasnya sebagai Tim Pokja dalam Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Fisik KDP Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan T.A. 2022 dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp.1.751.616.577,05. Dimana Tersangka dengan kewenangannya sebagai Pokja merubah syarat lelang dari seharusnya sehingga CV. MITRA PERSADA INTI yang melaksanakan kegiatan," ucapnya.
JPU menjelaskan, bahwa tersangka RSR bersama dengan tersangka inisial NHPL dan terdakwa BAS memiliki peran masing-masing dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung KDP pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan Tahun Anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 234.981.554.
Tersangka RSR dijadwalkan dilakukan pemeriksaan tahap dua pada Rabu, 12 Maret 2025, tetapi karena berhalangan dijadwalkan ulang pada hari ini.
"Tersangka RSR akan langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta, Medan sekitar pukul 13.40 Wib dengan memakai Rompi Tahanan dan Borgol,"ucapnya.(san/han)
Editor : Johan Panjaitan