Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Cemburu Buta, Zefri Kubur Mayat Kekasih Separuh Badan

Johan Panjaitan • Jumat, 4 April 2025 | 21:00 WIB
PAPARKAN: Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P.Sembiring SIK memparkan pelaku pembunuhan mayat wanita dikubur separuh badan, Jumat (4/4). FOTO: KHAIRUDDIN/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P.Sembiring SIK memparkan pelaku pembunuhan mayat wanita dikubur separuh badan, Jumat (4/4). FOTO: KHAIRUDDIN/SUMUT POS

LABUSEL, SUMUTPOS.CO-Dalam tempo sebulan, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus temuan mayat Wanita yang dikubur separuh badan di kebun sawit, di Desaa Rintis, Kecamatan Silangkitang Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada 10 Februari 2025 lalu.

Mayat wanita yang belakangan diketahui bernama Rurolom Ritonga (52) warga Martapotan, Kelurahan Langgapayung, Kecamatan Sei-kanan, Kabupaten Labusel,  itu ternyata dibunuh kekasihnya Bernama Zefri (38) warga Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Zefri berhasl diciduk petugas Polres Labusel pada 1 April lalu, di tempat persembunyiannya di Simpang Empat Kabpaten Asahan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P.Sembiring SIK dalam paparannya mengatakan, dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap tersangka mengaku membunuh korban akibat cemburu.

Tersangka cemburu bermula pada 5 Februari lalu di sebuah warung makan di Situmbaga, Kabupaten Padang Lawas Utara, korban dijodohkan dengan seorang laki-laki lain oleh teman-temannya.

Mengetahui itu, tersangka yang merasa cemburu kemudian terlibat cekcok dengan korban. Lalu, tersangka mengajak korban untuk menyelesaikan persoalan itu.

Selanjutnya, sambung Kapolres, pada 6 Februari 2025, korban dan tersangka kembali terlbat cekcok. Saat itulah, tersangka menyekap korban hingga tewas dan membuang jasad korban dengan menguburnya separuh badan di kebun kelapa sawit.

Oleh tersangka, tambah Kapolres Labusel, harta korban berupa cincin emas, kalung emas, dan handphone diambil da dijual. Lalu tersangka melarikan diri ke Jambi. Karena merasa dihantui bersalah, sepeda motor korban ditinggal pelaku.

Terkait kasus pembunuhan berencana ini, sambung Kapolres Labura, barang bukti yang diamankan adalah 1 helai kerudung/jilbab warna ungu milik korban, 1 kain daster bercorak yang dipakai korban, 1 celana dalam dan bra yang dipakai korban, 1 set gigi palsu korban, dan hp milik korban.

"Tersangka dikenakan pasal 340 subsidiar pasal 338, dan atau pasal 365 KUHPidana."ujar AKBP Aditya S.P.Sembiring SIK pada paparannya kepada awak media. (mag-4/han)

Editor : Johan Panjaitan
#dikubur #mayat wanita #cemburu